TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5.300 Warga NTB Mengadu Nasib ke Luar Negeri Sejak Januari 2024

90 persen bekerja ke Malaysia

Pelepasan pemberangkatan PMI NTB ke Malaysia di PT Kijang Lombok Raya, Mataram, NTB, Minggu malam (17/3/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB mencatat pada awal 2024 atau sejak Januari hingga pertengahan Maret, sebanyak 5.300 warga NTB telah diberangkatkan bekerja ke luar negeri. Ribuan warga NTB itu sebesar 90 persen mengadu nasib ke Malaysia, sedangkan sisanya ke negara penempatan lainnya.

"Sampai saat ini sejak Januari sampai pertengahan Maret ada 5.300 orang yang berangkat ke luar negeri berasal dari NTB. Sebanyak 90 persen dengan negara tujuan ke Malaysia," kata Kepala BP3MI NTB Noerman Adhiguna dikonfirmasi di Mataram, Senin (18/3/2024).

1. Awasi P3MI yang tarik biaya penempatan

Kepala BP3MI NTB Noerman Adiguna. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Noerman mengatakan saat ini pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar pengiriman PMI zero cost benar-benar dilaksanakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ada di NTB.

Hal itu, berdasarkan Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam aturan tersebut, PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.

PMI juga tidak dikenakan biaya untuk pemeriksaan kesehatan tambahan jika negara tertentu mempersyaratkan, transportasi lokal dari dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia dan akomodasi.

Pembebasan biaya penempatan untuk 19 jenis jabatan informal pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia (lansia), juru masak, supir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, petugas ladang/perkebunan, awak kapal perikanan migran.

"Itu wajib dipatuhi oleh P3MI. Kalau terbukti tentu ada sanksi," tegas Noerman.

Baca Juga: [WANSUS] Senator NTB Evi Apita Maya Fokus Perjuangkan PPS 

2. Siapkan lounge PMI di Bandara Internasional Lombok

Pelepasan PMI asal NTB tujuan negara penempatan Malaysia. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi PMI, kata Noerman, BP3MI bersama dengan instansi terkait memberikan fasilitas very very important person (VVIP) antara lain dibetuknya lounge di Bandara Internasional Lombok dan telah diresmikan akhir tahun lalu.

Dibentuknya Layanan Fast Trac di Tempat Pemeriksanaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Lombok, diberikannya credential card untuk PMI dan pelepasan pekerja migran Indonesia oleh pejabat negara.

"Mereka bisa memanfaatkan lounge yang kita siapkan di bandara. Itu sama dengan fasilitas untuk penumpang kelas bisnis. Makanan dan minuman kita siapkan gratis untuk PMI," terang Noerman.

Berita Terkini Lainnya