Polisi Kantongi Enam Nama Calon Tersangka Kasus Sumur Bor Lombok Utara
Pembangunan sumur bor bertenaga surya di Lombok Utara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik Polres Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengantongi enam nama calon tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor bertenaga surya.
"Dalam kasus ini sudah ada enam nama calon tersangka," kata Kepala Polres Lombok Utara Ajun Komisaris Besar Polisi I Wayan Sudarmanta seperti diberitakan Antara pada Selasa (18/4/2023).
Dia mengatakan di antara enam nama calon tersangka tersebut, terdapat tiga orang dari pihak swasta.
"Yang jelas, peran masing-masing ada keterkaitan antara satu dengan yang lain, ada penanggung jawab, pihak ketiga dan bagian-bagian lainnya," ujar dia.
Baca Juga: 5 Hidangan Tradisional yang Wajib Ada saat Lebaran di Lombok
1. Cari waktu penetapan tersangka
Meskipun sudah mengantongi nama calon tersangka, namun Sudarmanta belum dapat memastikan perihal agenda penetapan.
"Untuk sementara, penetapannya kami masih butuh waktu," imbuhnya.
Dalam penanganan kasus ini penyidik telah mengantongi angka kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB senilai Rp455 juta.
Baca Juga: Kejati NTB Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi Lotim