TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman NTB Ingatkan Pihak Sekolah Gak Pungut Uang Perpisahan

Hal itu berpotensi menjadi maladministrasi

Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim (IDN Times/M.Nasir)

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan pimpinan di sekolah untuk tidak memungut uang perpisahan menjelang akhir Tahun Ajaran 2021/2022.

Dilansir dari Antara, Kepala Perwakilan Ombudsman NTB Adhar Hakim di Mataram, Selasa mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan terkait pungutan uang perpisahan yang dilakukan pihak sekolah. Sebab hal itu merupakan perbuatan yang menyalahi aturan.

Baca Juga: Ungkap Pemanah Misterius di Mataram, Polisi Periksa 20 CCTV

1. Orang tua siswa mengaku dimintai uang perpisahan

ilustrasi memberikan uang (IDN TImes/Reza Iqbal)

Keterangan dari sejumlah orang tua siswa di salah satu sekolah pada tingkat pendidikan dasar di Kota Mataram menyebutkan pihak sekolah, dalam hal ini guru atau wali kelas, mengundang perwakilan orang tua untuk menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan perpisahan yang mencapai puluhan juta.

"Dengan rincian berupa biaya dekorasi, biaya toga, dokumentasi, konsumsi dan lainnya, bahkan memasukkan biaya sumbangan kipas angin," ujarnya

2. Uang perpisahan juga untuk beli kipas angin

tingkah kocak saat pakai kipas angin (facebook.com/Seenak Jidat)

Ia menyampaikan uang perpisahan tersebut dibebankan kepada orang tua atau wali siswa mencapai di atas Rp200 ribu per siswa serta ditentukan batas akhir pengumpulan biayanya. Sebab perlu untuk membeli berbagai kebutuhan tanda perpisahan, salah satunya kipas angin.

"Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan dasar ini tentu berpotensi malaadministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujar Adhar Hakim.

Menurutnya dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Baca Juga: Gagal 'Move On', Pemuda Mataram ini Ancam Sebar Foto Asusila Mantannya

Berita Terkini Lainnya