Ombudsman NTB Ingatkan Pihak Sekolah Gak Pungut Uang Perpisahan
Hal itu berpotensi menjadi maladministrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan pimpinan di sekolah untuk tidak memungut uang perpisahan menjelang akhir Tahun Ajaran 2021/2022.
Dilansir dari Antara, Kepala Perwakilan Ombudsman NTB Adhar Hakim di Mataram, Selasa mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan terkait pungutan uang perpisahan yang dilakukan pihak sekolah. Sebab hal itu merupakan perbuatan yang menyalahi aturan.
Baca Juga: Ungkap Pemanah Misterius di Mataram, Polisi Periksa 20 CCTV
1. Orang tua siswa mengaku dimintai uang perpisahan
Keterangan dari sejumlah orang tua siswa di salah satu sekolah pada tingkat pendidikan dasar di Kota Mataram menyebutkan pihak sekolah, dalam hal ini guru atau wali kelas, mengundang perwakilan orang tua untuk menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan perpisahan yang mencapai puluhan juta.
"Dengan rincian berupa biaya dekorasi, biaya toga, dokumentasi, konsumsi dan lainnya, bahkan memasukkan biaya sumbangan kipas angin," ujarnya
Baca Juga: Gagal 'Move On', Pemuda Mataram ini Ancam Sebar Foto Asusila Mantannya