TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sudah Ada Dua Tersangka, Kasus Korupsi Rp5,1 Miliar di Bima Mandek

Kasus ini terungkap sejak tahun 2018 lalu

Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Kasus dugaan korupsi Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru senilai Rp5,1 miliar di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyeret dua tersangka baru. Keduanya adalah mantan Kepala Bidang inisial MD dan Kepala Seksi inisial MS di Dinas Pertanian Kabupaten Bima.

"Keduanya ditetapkan tersangka, dari perkembangan penyelidikan pasca mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima inisial MT diperiksa dan gelar perkara di Polda NTB" jelas Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin SH yang dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).

Untuk berkas perkara dengan tersangka MT telah dilakukan pelimpahan pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Hingga kini, yang bersangkutan belum ada kepastian hukum, kendati kasus ini sudah lama terungkap.

"Sampai sekarang belum ada kepastian hukum, apakah sudah lengkap atau belum," terangnya.

Baca Juga: Liburan di Pantai Bonto Bima, Ada Restoran dan Tempat Camping 

1. Kedua tersangka diduga turut serta melakukan korupsi

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Masdidin mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan, keduanya turut serta melakukan korupsi. Tersangka MD sudah pensiun dan MS masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"MS masih aktif, cuma dia gak lagi bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Bima," terang Masdidin.

Dari pengembangan penyidikan, untuk tersangka MD dan MS dijadikan dalam satu berkas. Berkas mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima sejak dua bulan lalu.

"Sampai sekarang belum ada hasil penelitian berkas dari Kejaksaan. Kami masih menunggu dari mereka," ucapnya.

2. Disangkakan pasal 2 dan 3 UU pencegahan korupsi

ilustrasi uang tunai baru (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Kedua tersangka MD dan MS sebut Masdidin disangkakan dengan pasal 2 dan 3 dalam Undang-undang Pencehahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP tentang perbuatan penyertaan. Karena dalam tindakan korupsi identik dengan kerja sama.

"Korupsi ini identik dengan tanggung jawab renteng. Apalagi kerugian ini besar, capai 5 miliar," tegas dia.

Baca Juga: Viral di Bima, Oknum Polisi Digrebek Istrinya saat Bersama WIL

Berita Terkini Lainnya