Petugas Tahan Mobil Anggota DPRD Bima yang Adu Mulut saat Razia
Tidak bawa SIM hingga STNK mobil mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Satlantas Polres Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya buka suara soal anggotanya terlibat adu mulut dengan oknum anggota dewan saat razia pada Sabtu (20/7/2024) kemarin. Menurut polisi, adu mulut terjadi karena anggota dewan berinisial R itu tidak terima mobilnya ditahan petugas.
"Iya benar kejadian pada Sabtu kemarin saat razia," kata Kasatlantas Polres Bima, Iptu Ady Sipayung dikonfirmasi Senin (22/7/2024).
1. Mobil ditahan karena tak bawa SIM dan STNK mati
Pihaknya menahan dan memberi surat tilang pada mobil anggota dewan itu karena tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati sejak tahun 2020. Selain itu, pajaknya juga belum dibayar.
"Mobilnya ditahan karena yang bersangkutan tidak bawa SIM, STNK mati dan tidak bayar pajak," jelasnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Bima Ngamuk, Mobil Ditahan Polisi karena Tak Bawa SIM