TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Petugas Tahan Mobil Anggota DPRD Bima yang Adu Mulut saat Razia

Tidak bawa SIM hingga STNK mobil mati

Foto saat Rafidin yang tidak terima kekurangan dibaca terang-terangan oleh petugas (Dok/Istimewa)

Bima, IDN Times - Satlantas Polres Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya buka suara soal anggotanya terlibat adu mulut dengan oknum anggota dewan saat razia pada Sabtu (20/7/2024) kemarin. Menurut polisi, adu mulut terjadi karena anggota dewan berinisial R itu tidak terima mobilnya ditahan petugas.

"Iya benar kejadian pada Sabtu kemarin saat razia," kata Kasatlantas Polres Bima, Iptu Ady Sipayung dikonfirmasi Senin (22/7/2024).

1. Mobil ditahan karena tak bawa SIM dan STNK mati

Foto petugas saat menunjukkan STNK mobil Rafidin mati (Dok/Istimewa)

Pihaknya menahan dan memberi surat tilang pada mobil anggota dewan itu karena tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati sejak tahun 2020. Selain itu, pajaknya juga belum dibayar.

"Mobilnya ditahan karena yang bersangkutan tidak bawa SIM, STNK mati dan tidak bayar pajak," jelasnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Bima Ngamuk, Mobil Ditahan Polisi karena Tak Bawa SIM

2. Mobil ditahan di polres

Akibat pelanggaran yang dilakukan, mobil politisi PAN tersebut masih ditahan di Mako Polres Bima. Kendaraan baru bisa dikeluarkan setelah pemilik mengurus syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mobilnya masih ditahan di Polres. Untuk lebih lengkapnya ke Kasi Humas Polres aja ya," jelas Ady Sipayung.

Berita Terkini Lainnya