TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penumpang Boleh Keberatan Jika Sopir Tetapkan Tarif Tak Sesuai Aturan

Kenaikan tarif bus di lapangan belum direalisasikan

Foto deretan bus di Bima, NTB mogok kerja beberapa hari lalu (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times- Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar rapat penyesuaian tarif sopir bus, Kamis (8/9/2022). Rapat via zoom meeting itu melibatkan Dishub Provinsi NTB dan Organda. Penyesuaian tarif sudah ditetapkan dan penumpang diperbolehkan melapor jika ada sopir bus yang memasang tarif di atas ketentuan.

Rapat penyesuaian tarif ini dilakukan menyusul aksi mogok kerja puluhan sopir bus yang meminta penyesuaian tarif usai kenaikan harga BBM.

"Kamis kemarin kami gelar rapat bersama, bahkan sudah diputuskan penyesuaian tarifnya," jelas Kepala Bidang Perhubungan Dishub Kota Bima, Ismail H Rasyid, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Sopir Bus di Bima Tuntut Penyesuaian Tarif, setelah Naiknya Harga BBM

1. Dinaikkan 32 persen dari tarif normal

Dream.co.id

Pada rapat itu, diputuskan tarif bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dinaikkan sebesar 32 persen dari tarif normal. Hanya saja, rincian tarif dari sebaran terminal tujuan hingga kini belum diterima oleh pihaknya.

"Detail tarif per wilayah belum kami tahu. Mungkin akan disampaikan Dishub Provinsi dalam waktu dekat ini," terang Ismail.

2. Penyesuaian tarif belum diterapkan di lapangan

ilustrasi tarif ojol (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain rincian tarif, Ismail juga mengaku belum mengetahui kepastian waktu kapan baru mulai dijalankan tarif terbaru yang ditetapkan tersebut. Biasanya, mengenai perubahan tarif akan ditindaklanjuti melalui surat edaran yang dikirim oleh Dishub Provinsi NTB.

"Paling lama pekan depan kita sudah tahu informasinya. Setelah itu, baru kami teruskan ke pihak terkait," ujarnya.

Selama tarif terbaru itu belum diberlakukan, kepada para calon penumpang bus diharapkan untuk menolak jika ada sopir menaikkan tarif yang melebihi batas atas sesuai ketentuan. Hal itu termasuk tindakan pungutan liar (Pungli).

"Silakan saja menolak dan lapor ke kami. Karena itu sama halnya Pungli," tegas Ismail.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Warga Bima Ngamuk Pecahkan Meja Kaca di Kantor Dewan

Berita Terkini Lainnya