Penumpang Boleh Keberatan Jika Sopir Tetapkan Tarif Tak Sesuai Aturan
Kenaikan tarif bus di lapangan belum direalisasikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times- Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar rapat penyesuaian tarif sopir bus, Kamis (8/9/2022). Rapat via zoom meeting itu melibatkan Dishub Provinsi NTB dan Organda. Penyesuaian tarif sudah ditetapkan dan penumpang diperbolehkan melapor jika ada sopir bus yang memasang tarif di atas ketentuan.
Rapat penyesuaian tarif ini dilakukan menyusul aksi mogok kerja puluhan sopir bus yang meminta penyesuaian tarif usai kenaikan harga BBM.
"Kamis kemarin kami gelar rapat bersama, bahkan sudah diputuskan penyesuaian tarifnya," jelas Kepala Bidang Perhubungan Dishub Kota Bima, Ismail H Rasyid, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga: Sopir Bus di Bima Tuntut Penyesuaian Tarif, setelah Naiknya Harga BBM
1. Dinaikkan 32 persen dari tarif normal
Pada rapat itu, diputuskan tarif bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dinaikkan sebesar 32 persen dari tarif normal. Hanya saja, rincian tarif dari sebaran terminal tujuan hingga kini belum diterima oleh pihaknya.
"Detail tarif per wilayah belum kami tahu. Mungkin akan disampaikan Dishub Provinsi dalam waktu dekat ini," terang Ismail.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Warga Bima Ngamuk Pecahkan Meja Kaca di Kantor Dewan