Pemkot Bima Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Disnaker buka posko pengaduan THR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat waktu. THR itu diminta dibayarkan paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri.
"Sesuai surat imbauan dari kementerian dan ditindak lanjuti oleh kami, pembayaran THR harus cepat. Kami minta paling lambat H-7 lebaran," kata Kepala Disnaker Kota Bima, Abdul Haris dikonfirmasi Selasa (26/3/2024).
1. Tidak boleh dibayar cicil
Surat imbauan pembayaran THR telah disampaikan ke semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Bima. Tak terkecuali bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah ada kesepakatan awal dengan karyawan.
Kepada perusahaan tersebut diharapkan agar membayar THR sesuai satu kali upah. Kemudian tidak boleh membayar dengan sistim cicil atau pun cara sejenis lainnya.
"Aturannya harus dibayar lunas sesuai upah satu kali gaji. Jadi gak bisa dicicil," jelasnya.
Baca Juga: Ombudsman NTB Temukan Penyimpangan Seleksi PPPK di Bima