TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Bima Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Disnaker buka posko pengaduan THR

ilustrasi pemberian THR (pexels.com/Ahsanjaya)

Kota Bima, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat waktu. THR itu diminta dibayarkan paling lambat  H-7 lebaran Idul Fitri.

"Sesuai surat imbauan dari kementerian dan ditindak lanjuti oleh kami, pembayaran THR harus cepat. Kami minta paling lambat H-7 lebaran," kata Kepala Disnaker Kota Bima, Abdul Haris dikonfirmasi Selasa (26/3/2024).

1. Tidak boleh dibayar cicil

Foto Kepala Disnaker Kota Bima, Abdul Haris (Dok/Istimewa)

Surat imbauan pembayaran THR telah disampaikan ke semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Bima. Tak terkecuali bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah ada kesepakatan awal dengan karyawan. 

Kepada perusahaan tersebut diharapkan agar membayar THR sesuai satu kali upah. Kemudian tidak boleh membayar dengan sistim cicil atau pun cara sejenis lainnya.

"Aturannya harus dibayar lunas sesuai upah satu kali gaji. Jadi gak bisa dicicil," jelasnya.

Baca Juga: Ombudsman NTB Temukan Penyimpangan Seleksi PPPK di Bima

2. Masa kerja tak cukup satahun

ilustrasi karyawan sedang berdiskusi (unsplash.com/Mimi Thian)

Ada pun karyawan yang berhak mendapatkan THR seperti, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus hingga satu tahun atau lebih. Kemudian karyawan yang memilik perjanjian kerja dengan perusahaan tempat mereka bekerja.

"Misal kurang dari satu tahun masa kerjanya, THR tetap dibayar tapi diberi secara proporsional sesuai perhitungan," tegasnya.

Berita Terkini Lainnya