Pemkab Bima Ancam Tindak Kades Piong yang Terlibat Kasus Premanisme
Pihak kepolisian diminta tegas menangani kasusnya
Bima, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan perhatian atas kasus pengeroyokan dua pengelola wisata Mata Air Tampuro. Pelaku pengeroyokan diketahui adalah Kepala Desa (Kades) Ismail HD dan personel Satpol PP Piong pada Rabu 6 September 2023 lalu.
Sedangkan korbannya sendiri masih dalam perawatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) Bima.
Polres Bima pun sudah mulai menyelidiki kasusnya dengan memeriksa saksi-saksi terkait.
Baca Juga: Kontraktor dan Ipar Wali Kota Bima Diperiksa KPK di Polda NTB
1. Tindakan kades dinilai langgar hukum
Kabag Prokopim Setda Bima Suryadin menyesalkan, aksi premanisme diduga sudah dilakukan Kades Piong bersama orang-orangnya. Kelompok warga ini pun merusak sejumlah aset wisata ini, seperti pagar, tugu pintu masuk, dan lainnya.
Menurut Suryadin, aksi pengeroyokan terhadap pengelola wisata ini termasuk pelanggaran hukum. Terlebih aksi tersebut dilakukan oleh kades sebagai penyelenggara pemerintahan desa dan pengayom masyarakat.
"Merusak aset pemerintah dan sampai memukul warga itu tidak dibenarkan dan bisa diambil tindakan hukum. Kami paham mereka tolak keinginan pemda kelola Mata Air Tampuro, tapi gak harus bersikap begitu," sesalnya dikonfirmasi, Sabtu (10/9/2023).
Baca Juga: Kades Piong Keroyok Warga di Bima, Polisi Mulai Periksa Saksi-Saksi