TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Bima Ancam Tindak Kades Piong yang Terlibat Kasus Premanisme

Pihak kepolisian diminta tegas menangani kasusnya

Foto Kades Piong Ismail HD (kedua dari kiri), (Dok/Istimewa)

Bima, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan perhatian atas kasus pengeroyokan dua pengelola wisata Mata Air Tampuro. Pelaku pengeroyokan diketahui adalah Kepala Desa (Kades) Ismail HD dan personel Satpol PP Piong pada Rabu 6 September 2023 lalu. 

Sedangkan korbannya sendiri masih dalam perawatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) Bima.  

Polres Bima pun sudah mulai menyelidiki kasusnya dengan memeriksa saksi-saksi terkait. 

Baca Juga: Kontraktor dan Ipar Wali Kota Bima Diperiksa KPK di Polda NTB 

1. Tindakan kades dinilai langgar hukum

Ilustrasi aturan. Unsplash.com/Aaron Burden

Kabag Prokopim Setda Bima Suryadin menyesalkan, aksi premanisme diduga sudah dilakukan Kades Piong bersama orang-orangnya. Kelompok warga ini pun merusak sejumlah aset wisata ini, seperti pagar, tugu pintu masuk, dan lainnya. 

Menurut Suryadin, aksi pengeroyokan terhadap pengelola wisata ini termasuk pelanggaran hukum. Terlebih aksi tersebut dilakukan oleh kades sebagai penyelenggara pemerintahan desa dan pengayom masyarakat.

"Merusak aset pemerintah dan sampai memukul warga itu tidak dibenarkan dan bisa diambil tindakan hukum. Kami paham mereka tolak keinginan pemda kelola Mata Air Tampuro, tapi gak harus bersikap begitu," sesalnya dikonfirmasi, Sabtu (10/9/2023).

2. Jabatan kades terancam dipecat

Pixabay/lukasbieri

Suryadin menyatakan, Kades Piong terancam proses pemecatan jika terbukti bersalah melakukan pengeroyokan terhadap korban. Pasalnya sebagai aparatur pemerintah, katanya,  Kades Piong dapat terkena sanksi dari pasal ringan, sedang, hingga ringan. 

Guna memastikan pelanggaran itu, Pemda Bima melalui Inspektorat akan melakukan pemeriksaan terhadap Ismail HD. Rencana pemanggilan yang bersangkutan akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

"Kami akan lihat dulu tingkat pelanggarannya. Apakah kategori sanksi ringan, sedang atau berat. Kalau berat dan terbukti bersalah, jabatannya nanti dapat dihentikan," tegas dia.

Baca Juga: Kades Piong Keroyok Warga di Bima, Polisi Mulai Periksa Saksi-Saksi

Berita Terkini Lainnya