Kasus Korupsi Kapal di Bima Berlanjut, 2 Tersangka Segera Diadili
Anggaran pengadaan kapal senilai Rp989 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi pengadaan kapal muatan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima. Kedua tersangka tersebut masing-masing bernama M Saleh dan Syaiful Arif.
"Penyerahan tahap II untuk dua tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal di Dishub Bima dilakukan Senin," kata Kasi Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi dikonfirmasi Senin (19/8/2024).
1. Ditahan di Rutan Bima
Setelah pelaksanaan penyerahan tahap II ini, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba, Bima selama 20 hari. Terhitung sejak Senin, 19 Agustus hingga 7 September 2024 mendatang.
"Ditahan selama 20 hari, mulai hari ini (kemarin, red) hingga 7 September 2024 nanti," jelas Deby.
Baca Juga: 20 Tahun Jalan Penghubung Satu Kecamatan di Bima Rusak, Pemda ke Mana?