TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Korupsi Kapal di Bima Berlanjut, 2 Tersangka Segera Diadili

Anggaran pengadaan kapal senilai Rp989 juta

Foto dua tersangka saat dilakukan tahap II (Dok/Kejari Bima)

Bima, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi pengadaan kapal muatan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima. Kedua tersangka tersebut masing-masing bernama M Saleh dan Syaiful Arif.

"Penyerahan tahap II untuk dua tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal di Dishub Bima dilakukan Senin," kata Kasi Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi dikonfirmasi Senin (19/8/2024).

1. Ditahan di Rutan Bima

Foto Rutan Bima (IDN Times/Juliadin)

Setelah pelaksanaan penyerahan tahap II ini, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba, Bima selama 20 hari. Terhitung sejak Senin, 19 Agustus hingga 7 September 2024 mendatang.

"Ditahan selama 20 hari, mulai hari ini (kemarin, red) hingga 7 September 2024 nanti," jelas Deby.

Baca Juga: 20 Tahun Jalan Penghubung Satu Kecamatan di Bima Rusak, Pemda ke Mana?

2. Melanggar UU tentang pemberantasan tipikor

Foto Kasi Intelijen Kejari Bima, Deby F Fauzi (kiri) dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat (IDN Times/Juliadin)

Deby mengatakan, perbuatan keduanya disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berita Terkini Lainnya