TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imigrasi Bima Baru Lihat Informasi Pencekalan Wali Kota ke Luar Negeri

Pencekalan oleh Dirjen Imigrasi dikeluarkan sejak 24 Agustus

Foto Kepala Imigrasi Kelas III Bima, M Usman (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times - Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi resmi dicekal atau dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Dia dicekal menyusul statusnya menjadi tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lutfi diduga korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.

"Nama Wali Kota Bima masuk daftar cekal online kami sejak 24 Agustus kemarin. Namun daftar cekal itu baru kami lihat setelah dicek pada sistem tadi pagi," kata Kepala Imigrasi Kelas III Bima, M Usman saat dikonfirmasi IDN Times pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Giliran Istri Wali Kota Bima Diperiksa KPK di Polda NTB 

1. Lamban masuk ke sistem imigrasi Bima karena gangguan jaringan

ilustrasi pasport (pexels.com/nappy)

Usman tidak mengetahui pasti pengajuan cekal online terhadap yang bersangkutan sampai bisa lamban masuk pada sistem Imigrasi Bima. Dia menduga karena pengaruh faktor jaringan atau sinyal sebagai salah satu pemicu utama.

"Mungkin gangguan jaringan sehingga cekal online atas nama yang bersangkutan lambat masuk ke sistem kami," ujarnya.

2. Akan lakukan pengawasan lapangan

Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi (IDN Times/Juliadin)

Usman mengatakan, pencekelan terhadap politisi Partai Golkar ini berlaku sejak tanggal 24 Agustus hingga enam bulan kedepan. Dalam rentang waktu itu, dia memastikan akan meningkatkan pengawasan lapangan meski yang bersangkutan dicekal menggunakan sistem online.

"Dalam sistem cekal online, setiap orang yang telah masuk daftar cekal akan secara otomatis ditolak sistem saat pembuatan atau perpanjangan paspor," bebernya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Dua Pemuda Pemilik 23 Poket Sabu Siap Edar di Bima

Berita Terkini Lainnya