TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hubungan Sedarah di Bima, Korban Minta Pelaku Dibebaskan

Keinginan korban mendapat kecaman dari warga setempat

Foto Kapolsek Bolo, Iptu Nurdin saat mengimbau warga agar jaga Kantibmas (Dok/Polsek Bolo)

Bima, IDN Times - Kasus hubungan sedarah antara adik dan kakak yang berujung kehamilan korban di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Barat (NTB) menyita perhatian warga Bima. Dalam proses penyelidikan kasus di Polres Bima, korban tiba-tiba meminta polisi agar membebaskan terduga pelaku atau kakak kandungnya.

"Dia memang hamil. Tapi anehnya, malah ia minta agar kakaknya dilepaskan dan ditangguhkan penahanan," ungkap Kapolsek Bolo Iptu Nurdin dikonfirmasi Jumat siang (24/11/2023).

1. Kasus ditangani unit PPA Polres Bima

Foto Mako Polres Bima (IDN Times/Juliadin)

Sebelumnya, S ditangkap tim Satreskrim Polsek Bolo pada 17 Oktober 2023 lalu. Kemudian kasus langsung dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima, karena satu di antara mereka masih berstatus pelajar atau di bawah umur.

"Tanggal pasti terbongkarnya kasus ini tidak saya ingat. Pokoknya sekitar pada September lalu," bebernya.

Baca Juga: Dua Kelompok Warga Bima Saling Serang Pakai Parang dan Panah

2. Warga khawatir mereka kembali lakukan hal yang sama

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek mengatakan, semulanya penanganan kasus ini berjalan lancar.  Kemudian beberapa hari lalu mendapat reaksi keras Pemdes dan masyarakat setelah mengetahui keinginan adiknya atau korban yang ingin menangguhkan penahanan terduga pelaku yang berinisial S.

"Sebelum salat Jumat tadi, saya ketemu Pemdes bicarakan soal ini. Masyarakat di sana menolak keras keinginan itu, karena dikhawatirkan mereka mengulangi perbuatanya," jelas dia. 

Dalam kasus ini, Nurdin berharap masyarakat dapat menahan diri dan tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri. Biarkan pihak kepolisian menangani kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Sudah kami imbau warga di sana agar jaga Kantibmas. Tidak melakukan perbuatan negatif selama proses hukum bergulir," pungkasnya.

Berita Terkini Lainnya