TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Laporkan Pj Wali Kota Bima ke KASN, Diduga Langgar Netralitas

Diduga menyuruh orang lain mengambil formulir di parpol

ilustrasi memberikan keterangan untuk tanda tangan berkas (unsplash.com/Van Tay Media)

Kota Bima, IDN Times - Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, Muhammad Rum dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rebuplik Indonesia (RI). Dia dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima atas dugaan pelanggaran netralitas sebagai ASN.

Anggota Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar mengatakan, pelanggaran netralitas ini sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Kemudian PP nomor 42 tentang jiwa korp dan kode etik ASN serta berdasarkan SKB 4 Menteri.

"Itu dasar hukumnya. Kini laporan sudah diteruskan ke KASN hari ini, setelah kami lakukan penelusuran informasi pada sejumlah pihak," kata Anggota Bawaslu Kota Bima Khairul Amar dikonfirmasi Rabu (19/6/2024).

1. Menyuruh orang lain ambil formulir

Penelusuran dilakukan seperti mendatangi pemangku partai politik, seperti Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Golkar Kota Bima. Pada PBB, Pj Wali Kota Bima terkonfirmasi telah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan Wali Kota Bima 2024.

"Namun saat pendaftaran dia tidak datang sendiri, melainkan dia diwakilkan oleh orang lain," jelasnya.

Baca Juga: Lomba Pacuan Kuda di Bima Belum Kantongi Izin Polda NTB

2. Berkas ditandatangani oleh Pj Wali Kota

Foto Pj Wali Kota Bima, Muhammad Rum (Dok/Dinas Kominfo Kota Bima) Bima

Orang suruhan tersebut mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran. Dalam surat pernyataan dan berkas itu, ditandatangani langsung oleh Pj Wali Kota Bima di atas materai.

"Dua kali menemui Ketua DPC PBB, untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Karena informasi awal kami dapat juga dari video Ketua Partai PBB di media sosial," jelas Amar. 

Berita Terkini Lainnya