Bawaslu Laporkan Pj Wali Kota Bima ke KASN, Diduga Langgar Netralitas
Diduga menyuruh orang lain mengambil formulir di parpol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, Muhammad Rum dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rebuplik Indonesia (RI). Dia dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima atas dugaan pelanggaran netralitas sebagai ASN.
Anggota Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar mengatakan, pelanggaran netralitas ini sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Kemudian PP nomor 42 tentang jiwa korp dan kode etik ASN serta berdasarkan SKB 4 Menteri.
"Itu dasar hukumnya. Kini laporan sudah diteruskan ke KASN hari ini, setelah kami lakukan penelusuran informasi pada sejumlah pihak," kata Anggota Bawaslu Kota Bima Khairul Amar dikonfirmasi Rabu (19/6/2024).
1. Menyuruh orang lain ambil formulir
Penelusuran dilakukan seperti mendatangi pemangku partai politik, seperti Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Golkar Kota Bima. Pada PBB, Pj Wali Kota Bima terkonfirmasi telah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan Wali Kota Bima 2024.
"Namun saat pendaftaran dia tidak datang sendiri, melainkan dia diwakilkan oleh orang lain," jelasnya.
Baca Juga: Lomba Pacuan Kuda di Bima Belum Kantongi Izin Polda NTB