28 Bidan di Bima Terancam Gagal Jadi PPPK, SK Masih Ditangguhkan BKN
Kemenkes sarankan agar 28 bidan ini direkap dulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Sebanyak 28 bidan di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam gagal mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). SK pengangkatan mereka masih ditangguhkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas PPPK 2023.
SK puluhan peserta bidan ini ditangguhkan lantaran dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Padahal para pelamar formasi bidan tersebut sebelumnya telah diumumkan lolos PPPK akhir tahun 2023 lalu.
"28 peserta dengan kualifikasi pendidikan bidan pendidik yang melamar pada formasi bidan yang belum mendapatkan teknis (Pertek) dan NI (Nomor Induk) PPPK masih ditangguhkan oleh BKN," kata Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin dikonfirmasi Rabu malam (27/3/2024).
1. Pemkab klaim terjadi secara nasional
Kondisi tersebut diakui tidak hanya terjadi di Kabupaten Bima. Itu juga terjadi secara nasional pada pelaksanaan seleksi PPPK tenaga kesehatan formasi tahun 2023.
Suryadin tidak merincikan secara detail penyebab puluhan peserta tidak lolos administrasi. Pada umumnya peserta bisa saja gugur dari hasil verifikasi dan verval atas dokumen pemberkasan. Di mana pada tahap ini ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
"Misalnya, sesuai pasal 39 mereka bisa gugur jika mengundurkan diri, tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan," jelasnya.
Kemudian terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh menteri, tidak memenuhi persyaratan lain atau meninggal dunia. Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) harus melakukan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
Baca Juga: Bantuan Beras Presiden untuk 57.471 Warga Bima Berlanjut hingga Juni