Ustaz Mizan Ditetapkan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian?
Polisi juga periksa 17 saksi perusakan Ponpes As-Sunnah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Ustaz Mizan sudah diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian. Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara (Polda NTB) akan menaikkan status Ustaz Mizan dari saksi menjadi tersangka terkait ceramah viral di media sosial di Lombok Timur.
"Ustad Mizan sudah minta maaf. Tetapi proses sudah berlangsung berjalan. Hari ini surat perintah penyidikan kita kirimkan ke kejaksaan," kata Artanto, Sabtu (14/1/2022) kepada IDN Times.
Baca Juga: Cegah Gelombang Massa, Forkopimda NTB Sepakat Ustaz Mizan Diamankan
1. Masih berstatus saksi
Artanto mengatakan bahwa proses penyelidikan kasus Ustaz Mizan terus berproses.
"Statusnya Mizan masih saksi. Dalam waktu dekat tentunya laporannya masuk ke kejaksaan akan kita naikkan statusnya. Tentunya naik ke tersangka," ujar Artanto.
Pemeriksaan ustaz Mizan juga akan terus dilakukan step by step di Polda NTB. Namuan sudah hampir pasi bahwa Ustaz Mizan akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kajian Ustaz Mizan Viral, Fasilitas Ponpes As-Sunnah Dirusak OTK