TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ustaz Mizan Ditetapkan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian?

Polisi juga periksa 17 saksi perusakan Ponpes As-Sunnah

Kabid Humas Polda NTB Kombes pol Artanto IDN Times/Ahmad Viqi

Mataram, IDN Times - Ustaz Mizan sudah diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian. Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara (Polda NTB) akan menaikkan status Ustaz Mizan dari saksi menjadi tersangka terkait ceramah viral di media sosial di Lombok Timur. 

"Ustad Mizan sudah minta maaf. Tetapi proses sudah berlangsung berjalan. Hari ini surat perintah penyidikan kita kirimkan ke kejaksaan," kata Artanto, Sabtu (14/1/2022) kepada IDN Times

Baca Juga: Cegah Gelombang Massa, Forkopimda NTB Sepakat Ustaz Mizan Diamankan

1. Masih berstatus saksi

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Artanto mengatakan bahwa proses penyelidikan kasus Ustaz Mizan terus berproses. 

"Statusnya Mizan masih saksi. Dalam waktu dekat tentunya laporannya masuk ke kejaksaan akan kita naikkan statusnya. Tentunya naik ke tersangka," ujar Artanto.

Pemeriksaan ustaz Mizan juga akan terus dilakukan step by step di Polda NTB. Namuan sudah hampir pasi bahwa Ustaz Mizan akan ditetapkan sebagai tersangka.

2. Tetap naik jadi tersangka

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, kata Artanto, tim penyidik Polda NTB akan melengkapi alat bukti pemeriksaan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ustaz Mizan pada September 2020 lalu. 

"Intinya penyidik akan melengkapi alat bukti dulu," katanya. 

Artanto juga menambahkan apabila penyidik sudah meyakinkan semua alat buktinya, maka status dari saksi Ustaz Mizan akan dinaikkan menjadi tersangka.

Sejauh ini, ustaz Mizan telah diamankan di lokasi yang aman pihak Polda NTB. Sebab, video viral ceramah ustaz Mizan mengakibatkan gelombang protes di tengah masyarakat Lombok Timur.

Baca Juga: Kajian Ustaz Mizan Viral, Fasilitas Ponpes As-Sunnah Dirusak OTK

Berita Terkini Lainnya