Pakai Joki Cilik pada Event Pacuan Kuda Disebut Melanggar HAM
Dua korban joki anak pacuan kuda di Pulau Sumbawa meninggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kemenkum HAM NTB) menyebutkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran HAM selama event budaya pacuan kuda yang menggunakan joki anak di Pulau Sumbawa.
Selama kurun waktu dua tahun terakhir, sudah dua anak menjadi korban di ajang balapan pacuan kuda di Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa, NTB. Peristiwa memilukan ini mendatangkan banyak tanggapan dan protes dari aktivis dan masyarakat.
Baca Juga: NTB Targetkan Investasi Sebesar Rp 15 Triliun Usai MotoGP Mandalika
1. Aktivis minta stop berdayakan joki anak di Pulau Sumbawa
Koordinator Koalisi #StopJokiAnak NTB Yan Magandar mengatakan maraknya pengguna Joki Anak di Pulau Sumbawa telah merenggut dua nyawa anak didik selama kurun waktu dua tahun terkhir.
Kasus pertama, Muhammad Alfin (9) dinyatakan meninggal dunia pada 19 Oktober 2019 lalu karena mengikuti perlombaan pacuan kuda di Sumbawa. Kasus kedua dialami lagi pada Tanggal 6 Maret 2022 oleh anak didik bernama Muhammad Alfin (6) asal Kabupaten Bima NTB.
“Maraknya kasus kematian Joki Anak, kami minta Kemenkum HAM NTB menghentikan izin pacuan kuda untuk anak di Pulau Sumbawa,” kata Yan, di depan Kantor Kemenkumham NTB, Rabu (30/3/2022).
Dia juga meminta agar seluruh Bupati dan Walikota hingga Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah untuk memberhentikan pacuan kuda yang mengeksploitasi anak didik di Pulau Sumbawa.
“Ini jelas melanggar HAM, kami secara tegas meminta agar semua pacuan kuda yang diduga milik pejabat di sana diberhentikan menggunakan joki anak,” kata Yan.
Baca Juga: Tuan Rumah PON 2028, NTB-NTT Sudah Dapat Dukungan 20 Provinsi