Terungkap! ini Alasan Pria di Sumbawa Bakar Petasan pada Anus Kucing

Kedua pelaku diancam 9 bulan penjara karena kucing luka-luka

Sumbawa, IDN Times – Dua pelaku penganiayaan kucing peliharaan dengan meledakkan petasan di anusnya di Sumbawa kini ditahan di Polres Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aksi kedua pelaku inisial AL (19) si pemilik kucing sekaligus pelaku yang memasukkan petasan ke anus kucing dan membakarnya sempat viral di media sosial. 

Video viral itu ternyata karena ulah rekannya inisial AR (28) yang mengunggah video penganiayaan kucing tersebut ke media sosialnya beberapa waktu lalu sehingga mendapat sorotan.

1. Kedunya ditangkap polisi

Terungkap! ini Alasan Pria di Sumbawa Bakar Petasan pada Anus KucingDua pelaku diamankan di Polres Sumbawa dan diancam 9 bulan penjara (dok.pribadi/Susi Gustiana)

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho saat konferensi pers, Kamis (21/04/2022) menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Plampang, pada Selasa (19/4/2022) kemarin.

Keduanya pun ditangkap karena dilaporkan oleh salah satu pengurus dan pendiri Animals Hope Shelter Christian Joshua Pale pada Selasa (19/4/2022) siang kemarin.

“Akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya ditangkap oleh polisi di rumahnya,” kata Esty.

Baca Juga: Pria Penganiaya Kucing dengan Petasan di Sumbawa Akhirnya Ditangkap

2. Kucing alami luka bakar

Terungkap! ini Alasan Pria di Sumbawa Bakar Petasan pada Anus Kucingpengunggah video dugaan penganiayaan kucing dilaporkan (dok.instagram.com/chistian_joshuapale)

Akibat ulah pembakar petasan di bagian sensitif hewan oleh pelaku AL kata Esty mengakibatkan kucing alami luka bakar di sejumlah titik bagian tubuhnya.

"Mungkin apa yang kedua pelaku perbuat ini tidak disangka akan menimbulkan gejolak dan protes keras dari netizen, khususnya para pencinta hewan," imbuhnya.

Kasatreskrim Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristofel menjelaskan dari hasil penyelidikan kedua pelaku AL dan AR diancam Pasal 302 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Ivan menjelaskan pada ayat 1 sesuai pasal 302 KUHP terhadap pelaku penganiayaan hewan diancam hukuman 3 bulan. Dan ayat 2 apabila menyebabkan kecacatan dan kematian terhadap hewan tersbut diancam paling lama hukuman 9 bulan kurungan.

“Karena hewan peliharaan juga memiliki hak asasi yang sama dengan manusia, yaitu hak untuk hidup dan bebas dari segala bentuk penyiksaan," katanya.

3. Pelaku kesal kucing buang kotoran sembarangan

Terungkap! ini Alasan Pria di Sumbawa Bakar Petasan pada Anus KucingKedua pelaku sengaja bakar petasan di anus kucing karena kesal (dok.pribadi/Joshua)

Berdasarkan keterangan pelaku AL dia sengaja membakar petasan di lubang anus si kucing karena kesal sering buang air besar sembarangan. Sedangkan motif AR menyebarkan konten video di media sosial WhatApps pribadinya murni karena iseng.

“Jadi pelaku ini iseng sebar video ke medsos. Video itu sontak viral,” terangnya.

Usai viral di media sosial Facebook, Instagram, dan TikTok, salah satu pemerhati hewan pun membuat pengaduan ke Polres Sumbawa atas kejadian tersebut.

Dia pun berpesan kepada waraga apabila tidak sanggup lagi memelihara, tidak diperbolehkan melakukan kekerasan. 

"Kita sarankan melepaskan agar hewan tersebut bisa hidup bebas di alam,” pungkasnya.

Baca Juga: Tega! Pemuda Sumbawa ini Siksa Kucing, Anusnya Dibakar Pakai Mercon

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya