Miris! Pekerja Informal NTB Penerima Jamsostek Naker Hanya 1,09 Persen

Pekerja minta Pemda NTB tingkatkan jaminan sosial para buruh

Mataram, IDN Times - Jumlah penerima program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pegawai tidak tetap (PTT) atau informal di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih minim. Data penerima Jamsostek untuk PTT tercatat sebanyak 1,09 persen dari total jumlah pekerja. 

Dalam Dialog Bersama Mitra BPSJ Ketenagakerjaan di Mataram, Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan, pihak mengoptimalkan pelaksanaan program Jamsostek guna memberikan jaminan sosial pekerja NTB. 

Sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek.

1. Jaminan sosial buruh jadi catatan

Miris! Pekerja Informal NTB Penerima Jamsostek Naker Hanya 1,09 PersenDalam Dialog Bersama Mitra BPSJ Ketenagakerjaan di Mataram IDN Times/Ahmad Viqi

Aryadi mengatakan, hanya 60 persen para pekerja formal di NTB memperoleh manfaat dari Jamsostek. Lebih memprihatinkan lagi nasib pekerja informal di NTB yang masih minim dalam memperoleh perlindungan Jamsostek. .

Mereka terdiri nelayan, buruh, kuli dan pekerja informal lainnya.

Pemerintah sendiri sudah berupaya melakukan pemerataan penerimaan kesejahteraan sosial, khususnya bagi pekerja formal maupun informal. 

Termasuk petani nelayan, buruh, dan lainnya.

Baca Juga: Zul: Jokowi Intruksikan Semua Menteri Bantu NTB pada MotoGP 2022

2. Pemda tekan perusahaan jamin pekerja informal

Miris! Pekerja Informal NTB Penerima Jamsostek Naker Hanya 1,09 PersenSejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pemerintah mewajibkan para pekerja formal memperoleh perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Perusahaan wajib hukumnya mendaftarkan para pekerjanya agar memperoleh manfaat Jamsostek Ketenagakerjaan. 

"Semua badan usaha harus mendaftar itu. Ini yang kita lakukan evaluasi. Padahal setiap tahun bisa menjangkau semuanya. Tapi faktanya tidak," ujar Aryadi kepada IDN Times. 

BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan sebanyak 60 persen pekerja formal di NTB yang memperoleh perlindungan Jamsostek. 

"Sedangkan informal kita ini sangat kecil," katanya.

3. Pekerja rawan sosial belum diperhatikan

Miris! Pekerja Informal NTB Penerima Jamsostek Naker Hanya 1,09 PersenIlustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Profesi petani, buruh, dan nelayan kata Aryadi rentan terkena dampak sosial. Untuk itu, sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek, Pemda NTB mendorong semua perusahaan untuk memberikan jaminan sosial.

"Kita sudah keluarkan peraturan gubernur. Ada instruksi gubernur. Dan surat edaran untuk perusahaan wajib memberikan jaminan sosial. Karena pemerintah juga memiliki keterbatasan," katanya.  

Untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD agar mempergunakan dana corporate social responsibility (CSR) dalam perlindungan pekerja rentan. 

"Selesai diskusi ini kita akan advokasi dulu. Bagaimana dana CSR yang ada programnya kita minta alihkan untuk pekerja rentan," lugas Aryadi.

4. Pemda harus berani ambil langkah kongkret

Miris! Pekerja Informal NTB Penerima Jamsostek Naker Hanya 1,09 PersenKetua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Provinsi NTB Lalu Iswan Muliadi IDN Times/Ahmad Viqi

Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Provinsi NTB Lalu Iswan Muliadi meminta Pemprov NTB memperhatikan nasib pekerja informal. Dalam kaitan sebagai penerima manfaat Jamsostek Ketenagakerjaan. 

Ia berpendapat, pentingnya manfaat Jamsostek Ketenagakerjaan bagi pekerja. Selama ini, ini mengaku belum memperoleh sosialisasi tentang program ditawarkan BPJS Jamsostek Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

"Jadi kita tidak tahu, apa sih programnya," katanya 

"Harapan kita setelah ada Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ini agar lebih pro aktif bersinergi menyosialisasikan program-program jaminan sosial," imbuhnya. 

Iswan meminta Pemprov NTB lebih berperan mendorong perlindungan pekerja informal agar memperoleh manfaat Jamsostek Tenaga Kerja. Agar persentasenya bisa meningkat dari laporan data terbaru ini. 

"Jadi daerah harus berani. Ini wilayah dia. Karena tidak semua harus ikuti pusat. Kita juga akan tekan memberikan upah yang layak kepada buruh di NTB," tegas Iswan.

Baca Juga: Meski Mengalami Kenaikan, IPM NTB Masih Urutan ke-29 di Indonesia

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya