Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
114 PPPK Paruh Waktu NTB Tak Diperpanjang, Apa Alasannya?
Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • Pemprov NTB tidak memperpanjang kontrak 114 PPPK Paruh Waktu pada 2026 karena pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, indisipliner, serta hasil penilaian kinerja.
  • Total PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov NTB mencapai 9.410 orang, dengan jumlah berkurang akibat pensiun, meninggal, pindah kerja, evaluasi disiplin, dan kinerja.
  • Kontrak PPPK Paruh Waktu diperpanjang setiap tahun berdasarkan evaluasi OPD; proses kontrak jatuh tempo September-Oktober 2026 memerlukan surat pertanggungjawaban kepala OPD.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) tak memperpanjang kontrak sebanyak 114 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) pada 2026. Kontrak ratusan PPPK PW tersebut tak diperpanjang dengan sejumlah alasan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno membeberkan penyebab tak diperpanjangnya kontrak ratusan PPPK PW tersebut. Di antaranya, ada yang sudah meninggal dunia, memasuki batas usia pensiun (BUP), mengundurkan diri hingga indisipliner.

"Sementara ini ada 114 orang yang belum bisa kita perpanjang karena berbagai hal. Ada yang BUP, mengundurkan diri dan penyebab lainnya. Ada juga yang indisipliner," kata Tri dikonfirmasi di Mataram, Senin (19/10/2026).

1. Total jumlah PPPK PW Pemprov NTB sebanyak 9.410 orang

Kepala BKD NTB Tri Budiprayitno. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Tri menyebutkan total jumlah PPPK PW lingkup Pemprov NTB sebanyak 9.410 orang. Namun, jumlahnya menurun karena ada yang sudah meninggal dunia, pensiun dan mengundurkan diri karena bekerja di tempat lain.

Selain itu, penurunan jumlah PPPK PW lingkup Pemprov NTB juga karena ada yang tidak diperpanjang kontraknya karena indisipliner dan penilaian hasil kinerja. "Jadi itu semua terekap oleh masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) dan OPD melakukan evaluasi dari setiap PPPK Paruh Waktu yang ada," terangnya.

2. Kontrak PPPK PW diperpanjang setiap tahun

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal swafoto dengan PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia menjelaskan kontrak PPPK Paruh Waktu diperpanjang setiap satu tahun. Jika hasil evaluasi kinerjanya baik, maka kontraknya diperpanjang setahun berikutnya.

"Sampai saat ini kita masih memproses atas perpanjangan kontrak, karena kemarin itu ada beberapa PPPK Paruh Waktu yang kontraknya di bulan Oktober dan September. Kontraknya kalau PPPK Paruh Waktu itu skema satu tahunan," jelas Tri.

3. Perpanjangan kontrak harus ada surat pertanggungjawaban mutlak kepala OPD

PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTB itu menambahkan, pihaknya sedang memproses perpanjang kontrak PPPK PW yang jatuh tempo pada September dan Oktober 2026. BKD berkoordinasi dengan OPD karena harus ada surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing kepala OPD.

Dari 114 PPPK PW yang tidak diperpanjang kontraknya pada 2026, kata Tri, sebanyak lima orang indisipliner. Selain itu ada juga yang tidak diperpanjang kontraknya karena hasil penilaian kinerja.

"ASN itu kalau total 28 hari dalam satu tahun tidak masuk kerja tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan itu diberhentikan sebagai ASN. Kalau 10 hari berturut-turut tidak masuk, itu juga diberhentikan," jelasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article