Polisi Tetapkan Seorang Aktivis Pariwisata Labuan Bajo Jadi Tersangka
Tiga ditangkap, satu ditetapkan jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Labuan Bajo, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelumnya tiga orang sempat ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dari tiga orang (yang ditahan), satu orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto dalam konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Labuan Bajo seperti dilansir dari Antara pada Selasa, (2/8/2022).
Baca Juga: Polres Manggarai Barat Tetapkan Labuan Bajo Siaga Dua
1. Tersangka terancam 10 tahun penjara
Penetapan tersangka dengan inisial RTD tersebut didasarkan pada barang bukti berupa pesan lisan yang disampaikan melalui unggahan video dan pesan tertulis yang dinyatakan melalui kesepakatan yang dibuat oleh asosiasi tersebut.
Tersangka dikenakan pasal menurut UU Nomor 1 tahun 1946 pasal 14 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 336 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang.
"Ancaman maksimal 10 tahun," kata Felli.
Baca Juga: Tiga Aktivis Pariwisata Labuan Bajo Diamankan Polisi