Polres Bima Tangani 6 Kasus Korupsi selama Tahun 2022
Dugaan korupsi KUR total anggaran Rp39 miliar jadi atensi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Polres Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani enam kasus korupsi selama Tahun 2022 ini. Dua di antara kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dan sisanya masih dalam proses penyidikan.
"Total kasus korupsi yang kami tangani selama tahun 2022 ini sebanyak enam kasus," jelas Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Rohadi, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Limbah di Teluk Bima, Pertamina: Terminal BBM Bima Tidak Ada Masalah
1. Uang negara yang diselamatkan Rp87 juta
Kasus korupsi yang sudah dilimpahkan ini PKBM Karoko Mas yang menyeret Anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin. Kemudian kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Waduruka Kecamatan Langgudu Bima.
Untuk kasus korupsi ADD yang melibatkan mantan kepala desa dan 2 bawahannya ini. Uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp78 juta. Sedangkan kasus korupsi PKBM, tersangka Boymin masih diproses di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
"Untuk kasus korupsi ADD, sebanyak Rp78 juta yang berhasil diselamatkan," jelas dia.
Baca Juga: Angin Kencang dan Gelombang Tinggi, Nelayan di Bima Tak Melaut