TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Bima Tangani 6 Kasus Korupsi selama Tahun 2022

Dugaan korupsi KUR total anggaran Rp39 miliar jadi atensi

Google.com

Kota Bima, IDN Times - Polres Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani enam kasus korupsi selama Tahun 2022 ini. Dua di antara kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dan sisanya masih dalam proses penyidikan. 

"Total kasus korupsi yang kami tangani selama tahun 2022 ini sebanyak enam kasus," jelas Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Rohadi, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Limbah di Teluk Bima, Pertamina: Terminal BBM Bima Tidak Ada Masalah

1. Uang negara yang diselamatkan Rp87 juta

Jumpa pers Polres Bima NTB penanganan kasus korupsi Anggaran Dana Desa Waduruka. Foto istimewa

Kasus korupsi yang sudah dilimpahkan ini PKBM Karoko Mas yang menyeret Anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin. Kemudian kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Waduruka Kecamatan Langgudu Bima.

Untuk kasus korupsi ADD yang melibatkan mantan kepala desa dan 2 bawahannya ini. Uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp78 juta. Sedangkan kasus korupsi PKBM, tersangka Boymin masih diproses di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

"Untuk kasus korupsi ADD, sebanyak Rp78 juta yang berhasil diselamatkan," jelas dia.

2. Empat kasus korupsi masih proses penyidikan

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun empat perkara kasus korupsi di Bima masih dalam tahap penyidikan. Yakni kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) dengan total Rp39 miliar. Perkara ini diklaim jadi atensi Polres Bima Kota, karena jumlah korban yang dirugikan mencapai ribuan orang.

"Perkara dugaan korupsi ini jadi atensi kami, karena korbannya banyak," terang mantan Kapolres Sumbawa ini.

Selain itu, polisi pun terus menyidik kasus korupsi Bank Pesisir Akbar Cabang Bima kerugian mencapai miliaran rupiah. Kasus ini awalnya terungkap setelah dilaporkan Wakil Direktur Bank Pesisir Akbar ke Markas Polda NTB. 

Hingga akhirnya dua pegawai setempat ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Angin Kencang dan Gelombang Tinggi, Nelayan di Bima Tak Melaut

Berita Terkini Lainnya