Orang Tua Jadi TKI, Bayi 1 Tahun di Bima Dianiaya hingga Tewas
Tersangka terancam penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan seorang pria berinisial RD (38) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang bayi berusia 1,3 tahun, Jumat (16/8/2024).
Pelaku menganiaya korban di tempat kejadian perkara (TKP) Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
1. Terancam penjara 15 tahun
Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Pol Yudha Pranata menjelaskan, motif tersangka melakukan tindakan keji ini karena tersulut emosi. RD kesal balita malang tersebut menangis pada malam hari, yang akhirnya mendorongnya melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar,” ujarnya saat konferensi pers.
Baca Juga: 346 Warga Bima Jadi Korban Gigitan Anjing Suspek Rabies