TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakai Dokumen Swab Palsu, Pria ini Gagal Terbang dari Sumbawa

Terduga pelaku hendak menuju ke Pulau Dewata Bali

Terduga pelaku hendak menuju Pulau Dewata Bali/dok. Humas Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, IDN Times - Seorang laki-laki berinisial AR (34) warga Taman Raya Kel Belian, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, gagal naik pesawat dari Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin, Sumbawa dengan tujuan Denpasar, Bali.

Dari hasil pemeriksaan pihak Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin, Sumbawa, AR diduga kuat menggunakan surat Polymerease Chain Reaction (PCR) Swab palsu.

Baca Juga: 28.760 Dosis Vaksin Sinovac Tiba di NTB

1.Terduga pelaku pemalsuan dokumen swab hendak terbang menggunakan Wings Air 1861

Instagram/@wingsair_ssq

Kasubbag Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi menyebut, awalnya AR ditahan oleh pihak bandara karena diduga melakukan pemalsuan dokumen PCR Swab.

Diketahui, AR hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat Wings Air 1861 tujuan Denpasar, Bali pada Minggu (3/1) pekan ini.

"Benar, yang bersangkutan diduga memalsukan dokumen PSC Swab yang merupakan salah satu syarat untuk melakukan penerbangan," ungkap Sumardi, Senin (4/1).

2. Terduga pelaku pemalsuan dokumen swab batal terbang

Wings Air. IDN Times/Hana Adi Perdana

Dari hasil pemeriksaan, Polres Sumbawa telah berkoordinasi dengan gugus tugas setempat untuk melakukan pembatalan penerbangan terduga pelaku. 

Pihaknya juga berkoordinasi dengan dokter di jajaran Polres Sumbawa untuk melakukan pemeriksaan rapid anti bodi terhadap terduga pelaku.

"Kami akan cek kondisi kesehatan terduga terlebih dahulu. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti berupa dokumen PCR Swab kita amankan," kata Sumardi.

3. Dokumen swab palsu diselediki pihak kepolisian

Ilustrasi Swab Test. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Pria kelahiran Labuhan Mapin 1987 itu telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai keterangan.

"Kita akan selidiki dari mana dia membuat dokumen swab palsu ini makanya kita amankan," kata Sumardi.

Berita Terkini Lainnya