Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aksi massa di depan Polda NTB laporkan Ustadz MQ terkait dugaan ujaran kebencian IDN Times/Ahmad Viqi

Mataram, IDN Times - Peristiwa perusakan fasilitas Ponpes As-Sunnah terjadi di Desa Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, pada Minggu (2/12/2021) dini hari. Perusakan ini mengakibatkan satu unit mobil rusak dibakar massa. Sehari setelah insiden perusakan itu, sejumlah massa aksi mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Provinsi NTB. Mereka melaporkan ustaz Mizan Qudsiah.

Ustaz Mizan Qudsiah dilaporkan setalah ceramahnya yang dinilai bernuansa ujaran kebencian viral di media sosial. Potongan video ceramah tahun 2020 itu ramai dibicarakan karena warganet menganggap adanya ujaran kebencian terhadap makam ulama.

1. Massa tuntut polisi tangkap ustaz mizan

Ketua LBH NW NTB M Ikhwan IDN Times/Ahmad Viqi

Pada hari Senin, 3 Januari 2022, pukul 11.10 WITA berbagai aliansi dari LSM, jemaah Nahdhatul Ulama, Nahdlatul Wathan dan lainnya menuntut kepolisian aggar segera menangkap Ustaz Mizan. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdatul Wathan Muhammad Ikhwan meminta kepada Kapolda NTB mengambil langkah hukum secara tegas terhadap Uztaz Mizan.

Selain itu, Kapolda NTB juga diminta menghentikan segala bentuk aktivitas jemaah As-Sunnah untuk menjaga stabilitas dan kondisivitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda NTB.

2. Minta cabut izin As-Sunnah

http://rukun-islam.com

Ikhwan mengatakan Kapolda NTB agar melakukan komunikasi dengan semua pihak mengenai izin pendirian rumah ibadah milik jemaah As-Sunnah. Dia menilai paham atau ajaran yang dibawa oleh jemaah As-Sunnah terlalu eksklusif.

"Kami juga meminta agar Kapolda NTB melarang penggunaan loudspeaker atau pengeras suara dalam beraktivitas bagi kelompok Wahabi," ujarnya.

Dia berharap Polda NTB bersama Pemda NTB dapat mengambil langkah untuk menjaga agar NTB tetap kondusif. Harapannya agar Ustaz Mizan segera ditahan.

"Kita menilai selama ini cara dakwah sangat meresahkan. Kejadian viral itu akumulasi dari beberapa kali kejadian. Ini juga memicu ketersinggungan masyarakat atas ceramah-ceramahnya," ujarnya.

3. Dinilai langgar ITE

Aksi massa di depan Polda tuntut ustad MQ ditahan IDN Times/Ahmad Viqi

Ikhawan mengatakan bahwa ceramah Ustaz Mizan bernuansa penghinaan. Ustaz Mizan dinilai berusaha memecah belah umat beragama di NTB.

"Para ulama dan para ustaz yang ada di wilayah Provinsi NTB tidak terima dengan adanya penghinaan/pelecehan terhadap umat muslim yang dilakukan oleh MQ," ujarnya.

Pihaknya melaporkan Ustaz Mizan karena dinilai telah melanggar pasal 28 dalam UU ITE Ayat 1 dan 2. 

Ayat 1 berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA)". 

Ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA."

Editorial Team