Bima, IDN Times - Polres Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap 5 orang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka dibekuk ketika hendak memproses pengiriman 7 korban tujuan Negara Singapura.
Dalam aksinya, 5 orang pelaku yang sudah jadi tersangka ini menjanjikan korban dengan gaji tinggi. Mereka masing-masing tersangka inisial AM, Pimpinan Cabang PT, Wakil Direktur BR, kemudian 3 karyawan yakni SM, MA dan NR.
"Sementara korbannya 7 orang, semuanya perempuan. Mereka masing-masing DA, SK, PW, TF, NN, DW dan SS," ungkap Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin, Selasa (20/6/2023).