Trik Pelaku Perdagangan Orang di Bima, Korban Dijanjikan Gaji Rp7 Juta

Bima, IDN Times - Polres Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap 5 orang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka dibekuk ketika hendak memproses pengiriman 7 korban tujuan Negara Singapura.
Dalam aksinya, 5 orang pelaku yang sudah jadi tersangka ini menjanjikan korban dengan gaji tinggi. Mereka masing-masing tersangka inisial AM, Pimpinan Cabang PT, Wakil Direktur BR, kemudian 3 karyawan yakni SM, MA dan NR.
"Sementara korbannya 7 orang, semuanya perempuan. Mereka masing-masing DA, SK, PW, TF, NN, DW dan SS," ungkap Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin, Selasa (20/6/2023).
1. Diimingi gaji Rp7 juta per bulan
Masididin mengatakan, tujuh korban ini awalnya direkrut sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tujuan Singapura. Mereka diiming-imingi gaji tinggi, hingga Rp7 juta per bulan.
Setelah direkrut, para korban diberikan dua pilihan antara diberangkatkan secara resmi atau jalur non prosedural. Dalam penjelasnya, mereka menekankan kepada para korban bahwa jalur resmi banyak tahapan yang akan dilewati.
"Beberapa di antaranya seperti, pelatihan di BLK Lombok, perekamanan data CPMI di sistem ID, membuat surat pengantar di Disnakertrans dan lain-lain," bebernya.
2. Jalur non-prosedural langsung diberangkatkan
Sementara melalui jalur non-prosedural, para korban diberikan kemudahan, langsung diberangkatkan ke penampungan Kantor Pusat P3MI PT Alfira Perdana Jaya. Artinya, mereka tidak lagi melalui prosedur perekrutan yang resmi, terlebih semua CPMI pada saat itu sudah memiliki Paspor.
"Karena gak mau repot, para korban akhirnya memilih jalur yang tidak resmi," terang Masdidin.
3. Para tersangka dijerat pasal berlapis
Sementara itu, atas perbuatannya lima tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo, pasal 10 Jo, pasal 11 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Kemudian, mereka juga disangkakan melanggar pasal 5 Jo, pasal 68 Jo, pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Atas temuan kasus tersebut, Masdidin berharap agar para CPMI tidak cepat tergiur dengan gaji tinggi. Sebelum diberangkatkan, pastikan sponsor pengirim yang telah kerja sama dengan pemerintah.
"Kepada orang tua juga kami minta agar mengawasi anak-anaknya. Tidak membiarkan mereka bekerja secara ilgeal di luar negeri," tandasnya.