Sementara itu, Ketua SBMI Lombok Timur Usman Menyampaiakan dengan adanya hearing ini diharapkan Disnakertrans Lombok Timur bisa memfasilitasi dan mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan ini dan mengetahui alasan perusahaan tidak memberangkatkan para CPMI.
Sejauh ini semua bentuk persyaratan dan administrasi juga sudah dilengkapi oleh para CPMI termasuk menyetor uang, akan tetapi sejak satu tahun ini para CPMI tidak kunjung diberangkatkan. Padahal, kata dia, yang boleh menjadi alasan tidak diberangkatkannya CPMI ini ke luar negeri ialah bencana alam, seperti gempa, banjir, virus dan lainnya.
"Tapi sampai sekarang kita belum tahu alasan perusaan ini belum memberangkatkan CPMI kita ini apa. Padahal kalau secara prosedural kalau sudah lewat tiga bulan apa lagi ini sudah satu tahun CPMI tidak perlu melapor, tapi pihak Disnakertrans langsung yang harus memanggil perusahaan ini untuk," ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Disnakertrans Lombok Timur Lalu Suhaimi menggungkapkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak perusahaan dan akan mempertemukan kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika permasalahan ini tidak kunjung selesai, pihaknya menyarankan agar para CPMI bersama SBMI untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
"Nanti kami akan panggil yang bersangkutan dan kami akan pertemukan mereka meskipun pak Kadis belum pulang dari Malaysia. Kalu sudah ada kesepakatan maka tidak perlu lagi kita hearing kedua tapi kalau tidak kunjung selesai maka silakan para CPMI melanjutkan ke proses hukum," ujarnya.
Dalam hearing kali ini belum bisa menemukan titik terang dari kasus yang menimpa 18 CPMI asal Lombok Timur ini. Hal itu dikarenakan pihak perusahaan dan Kepala Dinas Disnakertrans Lombok Timur tidak bisa memenuhi panggilan komisi II DPRD Lombok Timur, sehingga terpaksa dihentikan.
Untuk itu, dalam waktu dekat Komisi II DPRD Lombok Timur akan kembali memanggil dan mempertemukan semua pihak baik dari perusahaan, Disnakertrans, SBMI, ADBMI dan CPMI untuk mencari jalan keluar dari kasus ini agar tidak menimbulkan kerugian bagi CPMI.