Sopir Truk Harus Tahu, Pemkab Lotim Ubah Pola Penarikan Pajak MBLB

Gunakan teknis Delivery Order (DO) memungut pajak 

Lombok Timur, IDN Times - Banyaknya kebocoran di sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang sering disebut tambang galian C, menyebabkan pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengubah regulasi sistem penarikan. Sebelumnya sistem penarikan pajak MBLB dilakukan dengan cara memungut pajak terhadap setiap kendaraan dum truk yang melintas di masing-masing pos penjagaan.

Dengan cara tersebut, target pungutan pajak tidak pernah terealisasi, sehingga kuat dugaan hasil pungutan pajak MBLB ini diselewengkan oleh oknum yang bertugas.
Dengan alasan tersebut, Pemkab Lotim kini mengubah regulasi pungutan pajak tersebut.

1. Melakukan penyesuaian Perda 

Sopir Truk Harus Tahu, Pemkab Lotim Ubah Pola Penarikan Pajak MBLBPenulis

Untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran tersebut, Pemkab Lotim bersama dengan DPRD Lotim akan melakukan penyesuaian Perda No 10 tahun 2010 tentang retribusi dan pajak daerah. Salah satunya yaitu penyesuaian regulasi penarikan pajak MBLB.

Rencananya penarikan pajak di pos penjagaan yang menyasar dum truk yang mengangkut material MBLB akan dihentikan. Penarikan akan dilakukan di pintu masuk tambang.

Baca Juga: Bappenda Lotim Telusuri Dugaan Pungli di Pos Penarikan Pajak MBLB

2. Gunakan sistem Delivery Order (DO) 

Sopir Truk Harus Tahu, Pemkab Lotim Ubah Pola Penarikan Pajak MBLBPenulis

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin mengatakan, penarikan pajak MBLB sekarang telah diubah, yaitu dengan cara Delivery Order (DO). Di setiap pintu masuk dan dan keluar lokasi tambang akan dipasang pos penjagaan. Di pos inilah nantinya Dispenda akan standby kan personil gabungan Bapenda, Pol PP, TNI dan Polri, untuk memberikan kupon DO kepada setiap dum truk yang keluar masuk mengangkut hasil tambang.

Setiap mobil Dum truk yang keluar dari mulut tambang wajib hukumnya membawa DO. kalau tidak membawa DO maka petugas akan meminta untuk berputar balik ke pertambangan.

“Sistem ini telah disosialisasikan, baik kepada pengusaha MBLB dan pihak terkait lainnya termasuk supir dum truk bahkan hingga ketingkat desa, sehingga kedepan di perbatasan para sopir dum truk tidak lagi membayar retribusi keluar, melainkan hanya menunjukan DO dari perusahaan penambang” jelasnya, Kamis (23/2/23).

3. Sistem DO diharapkan menghilangkan praktek pungutan liar 

Sopir Truk Harus Tahu, Pemkab Lotim Ubah Pola Penarikan Pajak MBLBPenulis

Total jumlah tambang MBLB di Lombok Timur sebanyak 126, dengan hasil produksi pasir, batu, kerikil, tanah uruk dan batu apung. Di setiap mulut tambang akan ditempatkan petugas yang akan mengawasi jumlah kendaraan yang keluar masuk tambang, dan tidak ada pembayaran langsung secara tunai, tetapi akan diberikan nota DO. Sehingga dengan cara ini, bisa memenuhi target PAD dari pajak MBLB.

"Jika rata-rata mereka mengeluarkan per satu mulut tambang 50 dum truk sehari, kali 126 maka akan ada ratusan dum truk yang keluar dalam setiap sehari mengangkut bahan material MBLB ini, jika dikalikan besar pajak Rp12.000 per kubik, maka pemasukan PAD yang akan diperoleh sangat besar," tegasnya.

Baca Juga: Bupati Lotim Sukiman Azmy Terdaftar sebagai Bacaleg DPR RI?

Ruhaili Photo Community Writer Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya