Setubuhi Anak Kandung, Seorang Ayah di Lotim Dituntut 20 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Seorang ayah dari Kabupaten Lombok Timur berinisial P dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. Ia didakwa telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Pembacaan tuntutan dilakukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Selong yang digelar secara daring pada Selasa (4/4/2023). Jaksa menuntut P dengan tuntutan hukuman penjara maksimal.
1. Dijerat hukuman maksimal
Dalam sidang tuntutan terdakwa yang digelar secara daring di PN Selong tersebut, JPU Kejari Lotim yang diketuai Ida Made Oka Wijaya, menuntut terdakwa dengan hukuman berat yakni selama 20 tahun penjara. Selain hukuman badan, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1), pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU no. pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp43 Miliar untuk THR PNS Pemkab Lotim
2. Berikan Efek Jera
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Ida Made Oka Wijaya, menegaskan bahwa kasus persetubuhan anak di bawah umur saat ini marak terjadi. Apalagi kasus persetubuhan yang dilakukan orang tua kandung dengan cara kekerasan atau paksaan maupun tidak.
Pidana maksimal tersebut diberikan kepada pelaku untuk memperbaiki diri. Oka mengatakan hal itu sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain, agar kasus serupa tidak terjadi di tengah masyarakat.
"Ini jadi atensi khusus semua pihak dan harus dikenakan hukuman pidana maksimal bagi pelakunya," tegas Oka.
3. Setubuhi anak sendiri berulang kali
Seperti diketahui, terdakwa melakukan aksi bejatnya menyetubuhi anak kandung sendiri, pada tanggal 7 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 18.00 wita. Saat itu, ia memaksa anak kandungnya untuk melayani nafsu bejatnya.
Terdakwa waktu itu dalam kondisi mabuk, korban dipaksa untuk melayani nafsu sang ayah di kamar rumah milik terdakwa. Perkosaan terhadap anak kandungnya itu terhenti setelah seorang saksi menyaksikan adegan tak senonoh itu, kemudian melaporkannya kepada kepolisian.
Setelah ditangani pihak kepolisian, ternyata aksi bejat ayah kandung itu tidak terjadi saat kepergok oleh saksi saja, namun telah dilakukan berulang kali selama setahun. Sementara itu, korban saat ini mendapatkan pendampingan dari pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Bupati Lotim Harap Proyek SPAM Selatan Tetap Terlaksana
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.