Polisi Tetapkan Enam Warga Serewe Lotim Jadi Tersangka Perusakan Hotel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Penyidikan kasus pembakaran dan pengerusakan Hotel PT Tamada Pumas Abadi di Desa Serewe Kecamatan Jerowaru oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur terus berlanjut. Setelah sebelumnya menetapkan satu orang tersangka, kini penyidik kembali menetapkan lima tersangka baru, sehingga total jumlah tersangka 6 orang.
Mereka adalah inisial RS, HR, RA, SA, R dan SA semuanya adalah warga Desa Serewe Kecamatan Jerowaru. Penetapan tersangka ini tak lain setelah penyidik Polres Lombok Timur mengantongi berbagai bukti awal, termasuk keterangan para saksi.
1. Semua tersangka ditahan di Mapolres Lotim
Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas Iptu Nicolas Oesman membenarkan, bahwa penyidik telah menetapkan enam orang warga Serewe sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan dan pembakaran hotel milik PT Temada Pumas Abadi.
Dari hasil penyidikan para tersangka ini dianggap terbukti kuat telah melakukan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum atau secara terang- terangan bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Hal tersebut sesuai yang dimaksud dalam pasal 187 ke 1 dan KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana.
"Keenam tersangka telah ditahan di Mapolres Lombok Timur, karena dikhawatirkan melarikan diri," imbuh Nicolas, Senin (20/2/23).
Baca Juga: Tak Ditemukan, Pencarian Anak Lombok Timur yang Hanyut Dihentikan
2. Terus mengembangkan proses penyidikan
Proses penangan kasus pembakaran dan pengerusakan hotel ini pun terus dikembangkan. Dalam upaya penegakkan hukum pihaknya tegas dia tidak tembang pilih. Kalau terbukti tentunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi ini menyangkut investasi di daerah Lombok Timur
"Semoga persoalan ini bisa cepat selesai sehingga investor aman berinvestasi di Lombok Timur," pungkasnya.
3. Apresiasi penetapan tersangka dan desak penyidik usut pelaku intelektual
Menanggapi penetapan 6 orang tersangka tersebut, penanggung jawab PT Temada Pumas Abadi mengapresiasi langkah Aparat Penegak Hukum (APH), yang telah serius menangani persoalan ini.
Iapun berharap persoalan ini segera selesai dan bisa menjadi pelajaran, sehingga masyarakat bisa sadar dan faham bahwa selama ini mereka hanya dijadikan tumbal dan dimanfaatkan oleh oknum yang memiliki kepentingan.
Untuk itu dirinya mendesak APH agar segera mengusut aktor intelektual yang memprovokasi masyarakat melakukan pengerusakan dan pembakaran.
"Aktor intelektual belum disentuh, kita berharap polisi mengusut juga aktor intelektualnya," ungkapnya.
Baca Juga: Urus IMB/PBG di Lombok Timur Kini Sudah Terintergrasi dengan OSS
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.