Pemkab dan DPRD Lotim Bahas 17 Raperda Selama 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim menyepakati sejumlah Raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.
Raperda tersebut didasarkan dinamika perkembangan hukum, percepatan pembangunan, dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ini melalui optimalisasi penataan ruang wilayah, optimalisasi pengawasan peredaran minuman beralkohol, serta optimalisasi penerimaan retribusi daerah dan peningkatan peran serta pemerintah dalam penyertaan modal.
1. Diharapkan mampu menjawab kebutuhan perundangan-undangan
Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 diharapkan mampu menjawab perkembangan kebutuhan perundang-undangan serta mendorong pencapaian arah dan tujuan Pembangunan Daerah Tahun 2023.
Di samping itu, Raperda tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan aspek keadilan sosial dan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kita lakukan penyesuaian peraturan daerah, dengan harapan bisa memenuhi kebutuhan pemerintah dan masyarakat," jelas Sekretaris Daerah Lotim, Juaini Taopik, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Bupati Lotim Sebut Hanya Dipanggil sebagai Saksi oleh Kejaksaan
2. Sebanyak 11 raperda dari eksekutif
Dalam Rapat Paripurna ditetapkan 17 Raperda yang akan dibahas sepanjang 2023 ini. Dari jumlah tersebut, 11 Raperda berasal dari eksekutif dan tiga Raperda merupakan usul inisitif dewan.
Selain itu, terdapat Raperda yang merupakan Raperda kumulatif terbuka. Meski demikian dalam keadaan tertentu, DPRD dan Pemda dapat mengajukan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan.
3. Berikut 17 Raperda yang akan dibahas 2023
Raperda yang termasuk dalam program pembahasan yaitu Pengelolaan Keuangan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kemudian ada pula Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten sebagai Raperda yang diajukan eksekutif. Sementara untuk Raperda yang merupakan usul inisiatif DPRD adalah Fasilitasi Penyelenggaraan Pensantren, Kabupaten Inklusif, dan Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023-2038.
Baca Juga: Kejari Lombok Timur Usut Penyelewengan Dana PNPM Mandiri Pedesaan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.