Kasus Pelecehan Seksual Anak, Kejari Lotim Siapkan Tuntutan Maksimal

Pidana maksimal jika pelaku adalah tokoh dan tenaga pendidik

Lombok Timur, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) meyiapkan tuntutan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hal itu untuk merespons tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Lotim. Belakangan kasus yang menyita banyak perhatian adalah pencabulan oleh oknum pimpinan pondok pesantren di Lotim terhadap santrinya.

Tuntutan hukum maksimal diberikan jika pelakunya merupakan orang yang ditokohkan di masyarakat, serta orang yang tugasnya memberikan pendidikan moral kepada anak. Tuntutan maksimal yang diberikan yaitu sankai pidana maksimal yang mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pidana maksimal jika pelaku merupakan tokoh dan tenaga pendidik

Kasus Pelecehan Seksual Anak, Kejari Lotim Siapkan Tuntutan MaksimalKajari Lotim Efi Laila Kholis (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Kepala Kejari Lombok Timur, Efi Laila Kholis mengatakan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak ini merupakan instruksi dari Kejaksaan Agung untuk memberikan tuntutan maksimal kepada pelaku

Dijelaskan Efi, berdasarkan undang-undang, ada beberapa kriteria pelaku yang mendapatkan tuntutan maksimal, yaitu jika pelakunya merupakan seorang tokoh seperti tokoh agama, masyarakat, dan adat. Kemudian tenaga pendidik atau guru serta pelaku yang korbannya banyak. Apalagi kejahatan itu dilakukan di lingkungan pendidikan, sekolah atau pesantren.

"Kriteria Itu bukan kumulatif, salah satu saja yang sudah terpenuhi dari keritria itu maka itu sudah memberatkan untuk dituntut secara maksimal," terangnya, Kamis (12/5/2023).

Baca Juga: Pimpinan Pondok Pesantren Cabul di Lombok Timur Ditangkap Polisi

2. Dijerat pasal dengan sanksi pidana maksimal

Kasus Pelecehan Seksual Anak, Kejari Lotim Siapkan Tuntutan MaksimalIlustrasi kekerasan seksual terhadap anak (Pinterest/ Freepik)

Dijelaskan Efi, tuntutan maksimal yang dimaksud yaitu pelaku yang sudah memenuhi kriteria akan dijerat pasal dengan sanksi pidana maksimal berdasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak, seperti undang-udang perlindungan anak, dan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.  Berdasarkan aturan tersebut, sanksi pidana penjara paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Lanjut efi, tuntutan maksimal ini merupakan instruksi dari Kejaksaan Agung. Selain itu, setiap melakukan penuntutan, wajib dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

"Untuk menuntut maksimal pelaku, yaitu melihat pasal yang mengatur ada sanksi maksimal. Jika satu saja memenuhi kriteria maka akan menggunakan pasal maksimal untuk menuntut pelaku," tegas Efi.

3. Siapkan program khusus

Kasus Pelecehan Seksual Anak, Kejari Lotim Siapkan Tuntutan MaksimalIlustrasi kekerasan seksual terhadap anak (Pinterest/Vecteezy)

Sementara itu, untuk mengehentikan trend kenaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini, Kejari Lotim menyiapkan program khusus dengan nama program siap jaga anak. Program ini merupakan program perlindungan yang lebih difokuskan kepada anak yang menjadi korban kejahatan asusila.

Kajari Lotim Efi Lalia Kholis mengatakan, tindak pidana asusila dengan korban anak menimbulkan trauma yang cukup besar besar, dan itu tidak bisa dihilangkan secara singkat, sehingga perlu waktu khusus serta kolaborasi antar instansi untuk menangani. Kejaksaan nantinya akan berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait, untuk secar bersama-sama menangani persoalan ini.

"Program ini mengutamakan anak yang menjadi korban tindak pidana asusila, bagaimana korban mendapatkan fasilitas penanganan yang baik setelah melalui proses persidangan," imbuh Efi.

Baca Juga: Bupati Lombok Timur akan Tutup Seluruh Tambang Galian C Ilegal

Ruhaili Photo Community Writer Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya