Buka saat Ramadan, Sanksi 3 Bulan Penjara Menanti Pemilik Warung Makan

Satpol PP Lotim akan gelar penertiban lebih awal  

Lombok Timur, IDN Times - Memasuki bulan Ramadan 1444 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur akan memerhatikan sejumlah warung makan, yang tetap buka di selama bulan suci Ramadan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Lombok Timur No 4 Tahun 2007, tentang ketenteraman dan ketertiban umum, bahwa selama bulan suci Ramadan, warung makan dilarang buka diseluruh wilayah Gumi Patuh Karya.

Berdasarkan aturan itu, Sapol PP akan melakukan penegakan Perda yaitu razia warung makan yang buka saat masyarakat menjalankan ibadah puasa. Dengan demikian, agar hal itu tidak terjadi, para pemilik warung makan diimbau untuk tidak buka siang hari, melainkan buka menjelang magrib.

1. H-4 akan mulai lakukan razia penertiban 

Buka saat Ramadan, Sanksi 3 Bulan Penjara Menanti Pemilik Warung MakanPenulis

Empat hari jelang Ramadan, Sat Pol PP Lotim telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemilik warung makan, agar tidak buka atau berjualan selama Bulan Ramadhan.
Selain di berikannya surat edaran, Satpol PP H-4 ini juga akan mulai melakukan patroli rutin, untuk memberikan himbauan kepada pemilik warung.

"Nanti H-4 sebelum puasa kita akan lakukan patroli besar besaran untuk menyisir warung-warung makan, hingga tempat tempat yang berpotensi terjadinya Penyakit Masyarakat (Pekat)," ungkap Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Satpol PP Lotim, Sunrianto, Selasa (13/3/2023).

Baca Juga: Nenek yang Hilang Akhirnya Ditemukan di Muara Sungai Penambong Lotim

2. Sanksi 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta

Buka saat Ramadan, Sanksi 3 Bulan Penjara Menanti Pemilik Warung MakanPenulis

Dijelaskan Sunrianto, bagi pemilik warung yang melanggar Perda No. 4 tahun 2007, yaitu tetap buka selama bulan suci Ramadan, maka akan dikenakan sanksi berupa ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta.

"Ketika nanti saat razia kita dapati pemilik warung sedang menyiapkan makan atau minum pada saat puasa wajib kita tindak lanjut, dan jelas di sana ada sanksinya 3 bulan dan denda Rp5 juta," tegasnya. 

Sejauh ini, mengacu pada bulan Ramadan pada tahun-tahun sebelumnya, warung makan yang kerap buka selama Ramadan adalah warung yang tempatnya tersembunyi. 

"Walaupun itu bukan warung makan, namun jika di sana ada transaksi atau menyajikan makanan untuk mereka yang tidak puasa tetap kita akan tindak," ungkapnya.

3. Atensi penyakit masyarakat

Buka saat Ramadan, Sanksi 3 Bulan Penjara Menanti Pemilik Warung MakanPenulis

Selain warung makan, yang menjadi atensi Satpol PP saat bulan Suci Ramadan adalah mengenai penyakit masyarakat, yaitu judi, mabuk-mabukan dan balap liar. Untuk mengatasi persoalan tersebut, kata Sunrianto, Selama operasi tim satuan tugas yang bertugas mendatangi lokasi atau tempat-tempat yang rawan akan terjadinya kegiatan yang meresahkan,  seperti di kawasan terminal, pelabuhan, jalan umum, hotel, penginapan, rumah kost dan sebagainya.

"Untuk penyakit masyarakat ini, akan kita pantau di lokasi rawan dijadikan tempat yustisi," pungkasnya.

Baca Juga: Disnakeswan Lotim Lakukan Investigasi Penyebab Monyet Teror Warga

Ruhaili Photo Community Writer Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya