Belasan Ribu Petani Tembakau Lotim Dapat Jaminan Perlindungan Kerja

Dibiayai melalui DBHCHT dengan 9 bulan masa perlindungan

Lombok Timur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan memberikan jaminan perlindungan kerja bagi petani tembakau di Lombok Timur. Hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan rasa aman bagi para petani tembakau ketika bekerja.

Setiap petani tembakau nantinya akan dimasukkan menjadi peserta perlindungan jiwa BPJAMSOSTEK. Untuk biaya iuran akan dibebankan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

1. Syarat penerima DBHCHT

Belasan Ribu Petani Tembakau Lotim Dapat Jaminan Perlindungan KerjaProses pencabutan bibit tembakau siap tanam

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur M. Khairi mengatakan, petani tembakau yang akan diikutsertakan sebagai peserta BPJAMSOSTEK adalah petani yang masuk dalam daftar penerima bantuan DBHCHT pada tahun sebelumnya.

Dijelaskan Khairi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi petani tembakau agar dapat mendapatkan perlindungan sosial dari BPJAMSOSTEK melalui DBHCHT. Di antaranya punya lahan kurang dari 2 hektare, usia maksimal 60 tahun, tidak boleh menjadi anggota TNI maupun Polri, bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bukan termasuk menjadi perangkat desa.

Dari jumlah petani dari Dinas Pertanian Lotim, kurang lebih sebanyak 16.100 petani.  Sementara yang akan dilindungi melalui DBCHT Kabupaten sebanyak 12.698 petani, sedangkan sisanya akan dimasukkan melalui DBHCHT Provinsi NTB.

"Jadi yang layak mendapatkan bansos perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan Petani murni," ungkap Khairi.

Baca Juga: DPRD Lotim Minta Proyek SPAM Pantai Selatan Segera Dituntaskan

2. Masa perlindungan 9 bulan

Belasan Ribu Petani Tembakau Lotim Dapat Jaminan Perlindungan KerjaProses toping atau pemotongan pucuk daun tembakau

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur M. Khairi mengatakan, tujuan dimasukkannya para petani menjadi peserta BPJamsostek untuk memberikan perlindungan jiwa, jika petani mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja. Maka mereka akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.

Dijelaskan Khairi, skema pembiayaan iuran BPJAMSOSTEK akan dibiayai melalui DBHCHT, tetapi itu hanya untuk biaya selama 9 bulan anggaran berjalan.

3. Telah dilaksanakan sejak 2022

Belasan Ribu Petani Tembakau Lotim Dapat Jaminan Perlindungan KerjaRapat kerjasama operasional percepatan pengelolaan data petani tembakau

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Selong Akbar Ismail menjelaskan, perlindungan melalui DBHCHT ini bukan dilaksanakan tahun ini saja, tetapi sudah dilaksanakan sejak tahun 2022 yang lalu. Pada tahun lalu, perlindungannya melalui DBHCHT dilaksanakan melalui Pemerintah Provinsi sebanyak 4720 orang dengan masa perlindungan selama 3 bulan.

Kemudian di tahun 2023 berlanjut tetapi masa perlindungan ditambah selama 6 bulan.
Melalui DBHCHT Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2023 ini, diberikan perlindungan kepada 12.698 orang petani dengan masa perlindungan yang lebih panjang dari provinsi yaitu 9 bulan. 

Petani tembakau yang belum ter-cover melalui DBCHT kabupaten dengan masa perlindungan 9 bulan akan dimasukkan di DBHCHT provinsi namun masa perlindungannya hanya 6 bulan. 

"Dari total jumlah petani di Kabupaten Lombok Timur, sekitar 78% yang bisa ter-cover. Sementara sisanya 22% tidak bisa ter-cover dikarenakan keterbatasan anggaran serta usia petani yang melebihi ketentuan yaitu lebih dari 60 tahun," pungkas Akbar Ismail.

Baca Juga: Harga Daging Sapi di Lotim Naik pada Pekan Pertama Ramadan

Ruhaili Photo Community Writer Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya