Bawaslu Tolak DPS Hasil Pleno KPU Lombok Timur

Bawaslu minta pleno ulang, KPU tegaskan pleno sebelumnya tetap sah

Lombok Timur, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur, angkat kaki dari sidang pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, Rabu (5/4/2023). Bawaslu menolak data DPS yang diplenokan KPU karena dinilai tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi oleh masing-masing Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).

Ketua Bawaslu Lombok Timur Dr Retno Senopati mengatakan, pihaknya angkat kaki dari Pleno KPU karena pihak KPU dinilai berbicara DPS versi pribadi. Karena dalam pleno KPU tentang penetapan DPS tersebut, KPU tidak berdasarkan hasil rekapitulasi masing-masing PPK.

"Kita harus bicara tentang kronologis data. Dimulai dari Pantarlih yang melakukan coklit, kemudian hasil itu diplenokan di tingkat PPS ada berita acara PPS. Selanjutnya diplenokan di tingkat PPK, nah sampai di KPU Kabupaten ternyata itu data tidak di plenokan," ujarnya.

1. Bawaslu sebut DPS yang diplenokan data siluman

Bawaslu Tolak DPS Hasil Pleno KPU Lombok TimurKetua Bawaslu Lotim DR. Retno Sirnopati

DR. Retno Sirnopati mengatakan, hasil rekapitulasi Bawaslu berdasarkan data rekapitulasi PPK jumlah DPS sebanyak 999.900. Tetapi jumlah DPS yang disampaikan oleh KPU dengan hasil pleno di tingkat PPK, ternyata berbeda. Bahkan bukan hanya berbeda dengan data Bawaslu tetapi data pleno tersebut juga berbeda dengan data yang dipegang oleh PPK.

Menurut Retno, perubahan data hanya boleh dilakukan KPU di ruang pleno terbuka, bukan dilakukan secara pribadi kelembagaan. Karena seharusnya PPK satu per satu masuk mempresentasikan hasil rekapitulasinya, kemudian itu yang ditetapkan oleh KPU.

"Data siluman yang kita lihat tadi itu. Kenapa data siluman, karena data yang didasarkan pada pleno, tanda tangan dan stempel basah itu beda. Data yang dipegang Bawaslu beda, jangankan Bawaslu, data yang dipegang PPK juga beda," tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp43 Miliar untuk THR PNS Pemkab Lotim

2. Rekomendasikan pleno ulang dalam waktu 2x24 jam

Bawaslu Tolak DPS Hasil Pleno KPU Lombok TimurPimpinan Bawaslu Lotim saat mengikuti sidang pleno KPU Lotim

Karena sumber data dinilai tidak sesuai,  pihak Bawaslu menolak hasil DPS yang ditetapkan KPU, untuk itu pihak Bawaslu merekomendasikan Pleno ulang dalam jangka waktu 2 kali 24 jam.  Pleno ulang yang dimaksud dari tingkat PPK sampai tingkat KPU. Jika tidak dilaksanakan, maka mekanisme tetap dilakukan, yaitu masuk pada pola pelanggaran, yang bisa berakhir pidana.

"Output pelanggaran itu, yaitu administrasi, etik dan pidana, jika pidana itu terancam 3 tahun penjara dan denda Rp36 juta," tegasnya.

3. Tanggapan KPU Lombok Timur

Bawaslu Tolak DPS Hasil Pleno KPU Lombok TimurKetua KPU Lombok Timur DR Junaidi

Sementara itu, Menanggapi sikap Bawaslu, Ketua KPU Lombok Timur Dr. Junaidi membantah ada perbedaan data. Dalam pleno tersebut, pihaknya tetap berdasarkan hasil data rekapitulasi PPK. Tetapi sebelum data rekapitulasi PPK ditetapkan sebagai DPS,  terlebih dahulu dilakukan pencermatan data melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Junaidi membenarkan data Bawaslu sejumlah 999.900 tersebut, tetapi itu merupakan Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) yang belum dilakukan pencermatan melalui aplikasi Sidalih, sehingga belum dianggap valid.

"Data DPHP itu yang diproses melalui aplikasi  Sidalih, nah hasilnya menjadi 997544, data ini yang kemudian menjadi dasar kita menjadi DPS," jelasnya.

Dijelaskan Junaidi, berdasarkan PKPU RI No 27 Tahun 2023 tentang tata cara pemutakhiran data Pemilih, DPS itu tidak bisa ditetapkan berdasarkan DPHP, tetapi harus disinkronkan melalui aplikasi Sidalih.

"Aplikasi Sidalih ini yang nanti menyaring persoalan anomali data dan  NIK ganda, sehingga data DPS benar-benar valid " ungkapnya.

Sementara itu, menyikapi tidak setujunya Bawaslu atas hasil pleno tersebut, Junaidi mengatakan itu tidak masalah, karena hasil Pleno tetap bisa ditetapkan tanpa harus melalui persetujuan Bawaslu. Karena berdasarkan PKPU No 8 tahun 2019 tentang tata kerja, pleno KPU dianggap sah apabila dihadiri tiga orang dari lima anggota KPU.

"Tanpa Bawaslu, data hasil pleno DPS itu tetap sah," pungkasnya.

Baca Juga: Bupati Lotim Harap Proyek SPAM Selatan Tetap Terlaksana

Ruhaili Photo Community Writer Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya