Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tertipu Sewa 65 Kendaraan untuk MotoGP, Korban Rugi Rp600 Juta

Sejumlah kendaraan roda empat dari agen perjalanan asal Malang, Jawa Timur parkir di halaman Kantor Dinas Perhubungan NTB, Jumat (18/3/2022). (ANTARA/Dhimas B.P)

Mataram, IDN Times - Beberapa korban penipuan tiket motoGP sudah melapor ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Ternyata bukan hanya penipuan tiket saja, salah satu agen perjalanan asal Malang, Jawa Timur mengklaim dirinya sudah merugi hingga Rp600 juta
akibat kena tipu perjanjian sewa 65 kendaraan roda empat.

Kendaraan itu rencananya akan digunakan oleh terduga pelaku untuk kebutuhan ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP 2022 di Mandalika. Kerugian korban yang tidak sedikit itu menambah daftar korban penipuan dari pihak tak bertanggungjawab yang memanfaatkan event MotoGP di Mandalika.

1. Pemesanan untuk dukung transportasi penonton MotoGP

Pembalap Red Bull KTM Factory Racing Brad Binder memacu kecepatan sepeda motornya saat sesi latihan bebas 1 MotoGP seri Pertamina Grand Prix of Indonesia 2022 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Jumat (18/3/2022). Ajang balapan MotoGP seri kedua 2022 tersebut berlangsung pada 18-20 Maret 2022. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Dilansir dari Antara, Agen perjalanan dari CV Hafiz Jaya Tour Usma Hadi mengatakan nilai kerugian itu muncul dari perjanjian dengan seorang pria berinisial DD. Pria itu disebut-sebut sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia
(Astindo) NTB.

"Jadi awalnya, jauh sebelum perhelatan MotoGP Mandalika berlangsung, pihak kami dihubungi DD dengan mengatasnamakan Astindo NTB," kata Usma seperti dilansir dari Antara, Sabtu (19/3/2022).

Ketika itu DD memesan 65 unit kendaraan, di antaranya bermerek Pajero Sport, Fortuner, Innova Reborn, dan HiAce.

Seluruh unit dipesan dengan alasan untuk mendukung transportasi di ajang MotoGP.
Kemudian dari kesepakatannya, DD menjanjikan akan membayar uang muka setengah dari nilai penyewaan 65 kendaraan roda empat. Syaratnya, seluruh unit harus tiba di Lombok.

"Jadi kami datang rombongan dari Malang. Tetapi setelah sampai sini, DP (down payment) yang dijanjikan itu tidak ada sampai sekarang. Ini sudah tiga hari kami di sini," ujarnya pula.

2. Tempuh jalur hukum

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Akibatnya dari perjanjian yang tidak dipenuhi itu, puluhan unit kendaraan asal Malang itu kini menganggur di halaman Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB.

Karena itu, Usma bersama pihaknya dari agen perjalanan berencana akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian.

"Nantinya kami juga mau buat izin demonstrasi ke Kantor Gubernur NTB biar ada perhatian, kami di sini terkatung-katung," ujar dia.

3. Astindo NTB benarkan peristiwa itu

ilustrasi mobil (IDN Times/Umi Kalsum)

Sekjen Astindo NTB Abdul Haris membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, Haris menegaskan pemesanan ini bukan atas nama Astindo NTB, melainkan secara personal oleh DD, anggotanya yang menjadi agen perjalanan di Lombok. Pemesanan ini pun dilakukan DD tanpa sepengetahuan dirinya maupun ketua.

"Jadi sistem transaksi ini tanpa ada pemberitahuan ke kami, dan bukan mengatasnamakan asosiasi, tetapi atas nama pribadi mereka masing-masing, jadi tidak ada melibatkan kami," ujar Haris.

Ia pun memastikan bahwa dampak dari persoalan ini, anggota Astindo NTB turut menanggung beban pembayaran uang muka. Perihal alasan anggotanya tersebut tidak memenuhi perjanjian ini, Haris mengaku belum mendapat kabar lebih lanjut dari DD.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us