Tega! Seorang Ayah di Mataram Cabuli Anak Kandung Berusia 7 Tahun

Mataram, IDN Times - Seorang pria di Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial A (47), tega mencabuli anak kandungnya yang berusia 7 tahun. Peristiwa dugaan persetubuhan atau pencabulan terjadi pada 21 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan dugaan persetubuhan atau pencabulan ini diketahui ibu korban. Di mana, korban yang baru duduk di bangku sekolah dasar (SD) ini, dengan polos menceritakan apa yang dialami kepada ibunya.
"Yang mana pada bulan Juli tersebut terjadi tiga kali, baik dugaan persetubuhan maupun pencabulan," kata Kadek saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Mataram, Selasa (27/9/2022) sore.
1. Korban berteriak tetapi diancam pelaku
Kadek menjelaskan kronologis kejadian pencabulan tersebut. Pada Kamis, 21 Juli 2022 pukul 21.00 Wita, korban tidur di dalam kamar. Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar dan mencium korban.
Kemudian tersangka membuka celana pendek dan celana dalam korban. Selanjutnya, tersangka memasukkan jari telunjuk sebelah kanannya ke kemaluan korban dan memainkan jari telunjuknya. Saat itu, korban berteriak akan tetapi diancam dipukul oleh tersangka.
Selanjutnya, tersangka memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan korban. Pada saat itu korban melawan dan meronta-ronta akan tetapi dipeluk erat oleh tersangka. Sehingga korban tidak bisa bergerak.
Setelah kejadian itu, korban mengalami sakit di bagian perut dan pada saat buang air kecil, korban merasakan sakit pada kemaluan. Setelah kejadian itu, korban sempat menceritakan kepada bibi dan ibu kandungnya.