Lombok Timur, IDN Times - Belasan keluarga korban kasus pembunuhan Jum'ah alias Amaq Anto, mengamuk di depan ruang sidang, Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur, Senin (3/4/2023). Mereka merasa kecewa dengan keputusan pengadilan yang tidak mengizinkan keluarga korban menyaksikan jalannya persidangan.
Keluarga korban sempat mengamuk karena merasa kecewa. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan. Amarah keluarga korban semakin memuncak setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan 18 tahun penjara. Menurut keluarga korban, tuntutan itu dinilai masih ringan.
