Disnaker Mataram Usulkan UMK 2024 Naik 3,3 Persen 86.921

Kenaikan UMK sebesar Rp86.921

Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan usulan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram Tahun
2024 disepakati naik menjadi Rp2.685.000 dari Rp2.598.079 UMK tahun 2023.

"UMK tahun 2024 ada kenaikan sekitar 3,35 persen atau Rp86.921 dibandingkan UMK tahun 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H
Rudi Suryawan diberitakan Antara di Mataram, Jumat (24/11/2023). 

1. UMK Mataram sudah disepakati bersama

Disnaker Mataram Usulkan UMK 2024 Naik 3,3 Persen 86.921Ilustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Penetapan usulan UMK 2024 itu, telah disepakati melalui rapat akhir yang dilaksanakan Jumat pagi bersama Dewan Pengupahan Kota Mataram, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Mataram.

Dikatakan, usulan UMK yang telah disepakati itu hari ini diajukan langsung ke Wali Kota Mataram untuk ditandatangani dan pada Senin (27/11), akan diusulkan ke Gubernur NTB untuk disahkan.

"Setelah ada penetapan dan pengesahan besaran UMK yang kita sepakati itu, barulah kita sosialisasikan kepada para pengusaha agar per 1 Januari 2024, sudah berlaku UMK baru," katanya.

Baca Juga: Akibat Gengsi, Mataram Penyumbang Pengangguran Tertinggi di NTB 

2. UMK Mataram melebihi UMP NTB

Disnaker Mataram Usulkan UMK 2024 Naik 3,3 Persen 86.921IDN Times/Galih Persiana

Menurutnya, usulan UMK Mataram itu melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2024 yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu sebesar Rp2.444.067. "Rumusnya memang UMK harus lebih tinggi dari UMP dan dari tahun ke tahun UMK Mataram menjadi UMK tertinggi dibanding 10 kabupaten/kota se-NTB," katanya.

Dikatakan, kenaikan UMK Mataram dilakukan berdasarkan rumus yang ditetapkan aturan yang berlaku yaitu PP No 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. Dengan acuan kenaikan UMK digunakan antara lain, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan serapan tenaga kerja.

3. Pemenuhan kebutuhan masyarakat Mataram

Disnaker Mataram Usulkan UMK 2024 Naik 3,3 Persen 86.921Ilustrasi pedagang sembako. (IDN Times/Holy Kartika)

Diharapkan, dengan UMK yang telah disepakati bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Apalagi tingkat daya beli masyarakat di Kota Mataram yaitu sebesar Rp1,9 juta.

"Artinya, UMK Kota Mataram berada di atas daya beli masyarakat," katanya.

Baca Juga: Pemkot Mataram akan Bikin Air Mancur di Tugu Mataram Metro

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya