Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/succo)
Adapun proses yang dilakukan, kata Saleh, pada 5 September 2022, Kader, Konselor Desa, PPK, dan BP3MI NTB berkunjung ke rumah Budi Hartini. Kemudian pada 6 September 2022, Fasilitas Desa (Fasdes) bersama kader dan Kepala Desa (Kadus) mendampingi keluarga korban untuk membuat laporan ke desa terkait kasus yang dialami oleh Budi Hartini sekaligus untuk membuat surat laporan permintaan mediasi dengan calo.
Anggota Satgas TPPO Provinsi NTB ini menambahkan pada 6 September 2022, mendampingi keluarga korban untuk melakukan proses mediasi dengan calonya. Serta meminta calo untuk bertanggungjawab akan apa yang telah menimpa Budi Hartini.
Berdasarkan hasil mediasi, ada sejumlah kesepakatan. Antara lain biaya akan ditanggung oleh calo selama masa pengobatan korban termasuk biaya sekeluarga yang merawat ataupun menunggu jika korban di opname serta biaya transportasinya juga. Kemudian calo sanggup mengurus asuransi untuk korban.
Selain itu, keluarga korban berhak menentukan rumah sakit terbaik untuk korban. Jika calo melanggar akan diproses secara hukum yang berlaku. Selanjutnya, pada 7 September 2022, melaporkan dan membawa hasil mediasi yang akan dituangkan disurat perjanjian antara keluarga korban dengan calo.
Pada 7 September 2022, korban dan suaminya didampibgi ke Puskesmas Tanjung dan mendapatkan surat rujukan ke RSUD Provinsi NTB. Pada hari itu juga membawa korban untuk diperiksa ke RSUD Provinsi NTB dan hasilnya diminta untuk berobat atau rawat jalan.
Pada 9 September 2022, untuk kedua kalinya korban kembali ke RSUD Provinsi NTB untuk kontrol dan dilakukan fisioterapi dan selanjutnya rawat jalan ini dilakukan pada tanggal 12, 19 dan 26 September 2022.
Kemudian pada 7 Maret 2023, keluarga korban didampingi ke kantor desa untuk membuat surat laporan permintaan mediasi ke MKD dengan Hj. Suryati (sponsor). Hasilnya mediasi akan dilaksanakan pada Jumat, 10 Maret 2023 di berugak Desa Teniga.
Pada 10 Maret 2023, mediasi kedua antara suami dan keluarga korban dengan Suryati. Hadir Kades Teniga, Ketua MKD Suhatman dan anggota MKD, Kader dan Jaringan Pemerhati, Babinsa, Babinmaspol dan staf desa lainnya.
Ia menyebut keluarga korban menuntut calo atas nama Hj. Suryati, agar segera memberikan biaya ganti rugi seperti yang dijanjikannya. Karena sampai saat ini tidak punya itikad baik. Keluarga korban juga meminta calo diproses secara hukum agar ada efek jera bagi calo karena sudah banyak kasus yang dialami oleh yang lainnya, dan terus melakukan perekrutan.