Seorang Pria Ditangkap saat Hendak Edarkan Sabu dari Dompu

Dompu, IDN Times – Polres Dompu berhasil menangkap tersangka dengan kepemilikan 22,63 gram sabu. Tersangka berinisial AJI dari Desa Anyar Kecamatan Jereweh Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Penangkapan AJI dilakukan pada Sabu (8/1/2022) pada pukul 07.45 Wita. Tersangka diketahui menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
1.Kronologis penangkapan
Sebelum ditangkap, terduga pelaku hendak menuju Dompu menggunakan bus travel. Polisi yang mengetahui dan mencurigai terduga pelaku kemudian melakukan pemeriksaan dan penangkapan.
“AJI hendak pergi ke Dompu menggunakan travel, salah satu anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu melaporkan informasi yang didapatkan. Sehingga kami melakukan tindak lanjut terhadap informasi itu,” kata Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik dalam keterangan persnya, Minggu (9/1/2022).
Tim yang dipimpin Aipda Muhammad Syarifuddin langsung mencari terduga pelaku. Dia melihat gelagat mencurigakan dari terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan. Anggota melakukan penggeledahan pada ransel yang dibawa oleh terduga pelaku.
2.Polisi temukan barang bukti
Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari terduga pelaku. Di antaranya dua klip transparan yang berisi kristal bening diduga narkotika. Kemudian ada pula satu plastik bening dalam buku berisi sabu dengan berat 22,63 gram.
“Kami juga menemukan uang sejumlah Rp235.000 dari tangan pelaku,” ujarnya.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. AJI ditangkap tanpa perlawanan.
3.Warga diimbau melapor
Polisi mengimbau kepada warga untuk memberi infomasi atau laporan jika mengetahui adanya transaksi narkotika. Polisi akan merahasiakan identitas pelapor. Hal ini demi menjaga agar narkoba tidak menyebar dan merusak generasi bangsa.
“Silakan melapor jika melihat atau mencurigai adanya transaksi atau aktivitas mencurigakan,” ujarnya.