Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times
Pada Kamis, 11 September 2022, kedua pelaku bersama dua orang teman perempuannya mengajak korban untuk pulang ke Sumbawa dengan berboncengan 5 orang menggunakan satu motor milik korban.
Keesokan harinya, pada Jumat, 12 September 2022 sekitar pukul 06.00 Wita, mereka sampai di Sumbawa. Pelaku H hendak menggadaikan sepeda motor korban namun tidak berhasil karena tidak memiliki surat-surat lengkap.
Orang yang ditawari untuk gadai motor merasa curiga karena sudah sempat melihat postingan di media sosial tentang keluarga korban yang mencari korban dan sepeda motor tersebut. Kedua pelaku kemudian diamankan oleh warga setempat.
Kemudian warga menghubungi keluarga korban di Lombok, korban pun dijemput pihak keluarga. Kepada keluarganya, korban menceritakan apa yang dialaminya selama dibawa pergi oleh pelaku kemudian melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.
Menindaklanjuti adanya laporan tersebut dan mengetahui pelaku ada di Sumbawa, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa. Selanjutnya Tim Puma Polres Lombok Tengah melakukan penjemputan terhadap kedua pelaku.
Polisi menyerahkan pelaku H ke polres Lombok Timur untuk penanganan di tempat kejadian perkara Tanjung Luar. Sedangkan pelaku T diamankan di Polres Lombok Tengah untuk tempat kejadian perkara di Desa Bunjeruk, Kecamatan Jonggat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.