Lombok Tengah, IDN Times - Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus melakukan penertiban juru parkir (jukir) ilegal di Pasar Jelojok, Kecamatan Kopang, guna memaksimalkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023.
"Penertiban ini kita lakukan secara persuasif, sehingga tidak ada masalah baru yang muncul," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah Zaenal Mustakim seperti diberitakan Antara pada Kamis (6/7/2023).
Pengelolaan retribusi parkir di Pasar Renteng dan Jelojok tersebut telah dikelola oleh pihak ketiga untuk mencegah terjadinya kebocoran PAD. Namun setelah terpilih pemenang tender, masih ada oknum juru parkir di pasar tersebut yang masih bertahan atau tidak mau mengikuti aturan yang telah ditentukan.
"Hal itulah yang kita tertibkan, supaya pengelolaan retribusi dari parkir ini bisa lebih maksimal," katanya.