Warga menanam singkong di dekat Sirkuit Mandalika karena lahannya belum dibebaskan. (dok. Istimewa)
Atas kondisi tersebut, peserta rapat yang terdiri dari penasihat hukum warga menyampaikan protes keras. Mereka meminta ITDC untuk transparan membuka data yang diklaim warga.
Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika M. Samsul Qomar menuding ITDC membohongi gubernur padahal sudah jelas Pemprov sudah mendapat izin dari kuasa hukum Kementerian BUMN untuk membuka data yang dipersoalkan warga. Tetapi ternyata, data yang diserahkan ITDC tidak sesuai dengan permintaan.
Ia meminta Gubernur bersikap tegas bila perlu marah kepada ITDC. Karena selain sebagai penguasa tertinggi di provinsi NTB, Gubernur Zulkieflimansyah juga Dewan Pengawas KEK Mandalika.
"Kami minta izin sama pak gubernur untuk kuasai sirkuit (Mandalika) yang belum selesai itu. Jangan lagi larang masyarakat mengambil hak-haknya," kata Qomar.
Pada Selasa (14/2/2023) lalu, Tim Kementerian BUMN yang diwakili Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi Rini Widiastuti dan Plt. Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Endra Gunawan menyerahkan data-data penyelesaian kerohiman lahan KEK Mandalika kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah di Gedung Sangkareang Kompleks Kantor Gubernur.
Dalam kegiatan itu, Asdep Bidang Hukum Korporasi dan Plt. Asdep Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN didampingi oleh manajemen ITDC. Antara lain Direktur SDM dan Legal Compliance ITDC Wenda R. Nabiel dan Direktur Operasi ITDC Troy Reza Warokka.
Data yang diserahkan meliputi data-data kerohiman yang telah dilakukan atas lahan seluas 109 hektare di dalam kawasan Mandalika. Dimana, proses hukumnya telah diselesaikan dan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2018.
Kemudian SK Gubernur No. 592.2 – 1161 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016, SK Gubernur NTB No. 032.841 Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016, Surat Gubernur NTB 120.064 tanggal 15 Maret 2017 dan SK Bupati Lombok Tengah No. 753 Tahun 2016 tanggal 16 Desember 2016.