Elpiji Oplosan yang Terbakar Ternyata Milik Suami Bidan Poskesdes Teko

Memanfaatkan lahan Poskesdes untuk oplos elpiji

Lombok Timur, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Lombok Timur terus mendalami kasus oplosan elpiji subsidi 3 kg di Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Teko, Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur. 

Sejauh ini, penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur telah mengamankan dua orang, yaitu suami dari bidan Poskesdes dan salah seorang pekerja yang kini menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka bakar. Selain itu, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk bidan yang bertugas di Poskesdes Teko tersebut.

1. Manfaatkan lahan milik Poskesdes untuk melakukan bisnis ilegal

Elpiji Oplosan yang Terbakar Ternyata Milik Suami Bidan Poskesdes TekoDok. Pribadi/Ruhaili

Satreskrim Polres Lombok Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke 12 kg setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Teko Kecamatan Peringgabaya Lombok Timur yang terjadi pada Minggu (6/8/2023) malam lalu.

Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, dari keterangan saksi yang telah diperiksa, bisnis ilegal ini merupakan milik dari suami bidan yang bertugas di Poskesdes tersebut berinisial WH. Mereka memanfaatkan lahan milik Poskesdes sebagai tempat untuk mengoplos gas subsidi 3 kg. 

"Pemiliknya adalah suami dari bidan yang bertugas di sana, sebuah gudang sederhana dibangun di samping Poskesdes yang lahannya masih milik Poskesdes" terang Hery.

Baca Juga: 12.000 Hektare Tanah di Lombok Timur Belum Bersertifikat

2. Belum ditetapkan tersangka

Elpiji Oplosan yang Terbakar Ternyata Milik Suami Bidan Poskesdes TekoPenyidik polres Lombok Timur melakukan olah TKP di Poskesdes Teko (dok. Humas Polres Lotim)

Satreskrim Polres Lombok Timur, belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena masih dalam tahapan pendalaman siapa yang akan bertanggung jawab. Tetapi penyidik telah mengamankan seluruh tabung gas elpiji tersebut, baik yang 3 kg dan 12 kg ke Mapolres sebagai barang bukti.

"Belum ada ditetapkan tersangka, masih mendalami," jelas Hery.

Sementara itu, untuk motif, tabung gas elpiji 3 kg subsidi ini dibeli dari warung-warung masyarakat, lalu ditampung di samping Poskesdes kemudian dioplos menjadi elpiji 12 kg yang non-subsidi. Setelah itu dikirim ke Pulau Sumbawa untuk dijual.

"Dari keterangan saksi, informasi memang dijual ke Sumbawa," ungkap Hery.

3. Dinas Kesehatan Lotim serahkan proses hukum ke kepolisian

Elpiji Oplosan yang Terbakar Ternyata Milik Suami Bidan Poskesdes TekoKepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, DR. Fathurrohman (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Sementara itu, menanggapi kasus kebakaran Poskesdes Teko yang disebabkan oleh bisnis ilegal pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg ini, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, Dr Fathurrahman mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini untuk ditangani oleh pihak kepolisian. 

Tindakan sementara yang diambil pihaknya hanya memindahkan pelayanan kesehatan Poskesdes Teko ke puskesmas Batuyang, karena pelayanan kesehatan desa harus berlanjut. Terkait keterlibatan oknum bidan ini dalam bisnis ini, Fathurrohman menegaskan tetap menunggu proses hukum dari pihak kepolisian. 

"Oknum bidan tersebut juga masih tetap bekerja karena ini bukan masalah kinerja, tetapi ini menyangkut persoalan lain," tegas Fathurrahman.

Baca Juga: Usut Kebakaran di Poskesdes, Polres Lotim Malah Temukan Elpiji Oplosan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya