Edarkan Uang Palsu, Pelajar dari Lombok Tengah Ditangkap Polisi

Amankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp14,5 juta

Lombok Timur, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Lombok Timur (Lotim) mengamankan terduga pelaku pengedar uang palsu inisial AA (17) . Ia merupakan warga dusun Pepao Tengah Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).

Terduga pelaku masih berstatus seorang pelajar yang masih duduk dibangku SMA. Ia tertangkap basah saat menggunakan uang palsu di Kabupaten Lombok Timur.

1. Kronologis kejadian

Edarkan Uang Palsu, Pelajar dari Lombok Tengah Ditangkap PolisiKasi Humas Polres Lotim, IPTU Nicolas Usman (IDN Times/Ruhaili)

Terduga pelaku AA tertangkap basah mengedarkan uang palsu saat melakukan transaksi di Dusun Sukarara Utara Desa Sukarara Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Kamis (12/9/2024). Terduga pelaku saat itu melakukan transaksi dengan cara mentransfer uang melalui jasa agen bank Brilink.

Saat itu, sekitar pukul 22.00 wita pelaku datang ke salah satu ruko menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi. Pelaku datang dengan maksud melakukan transfer uang menggunakan Brilink ke Nomor rekening Bank BCA atas nama Toni Darmawan dengan menyerahkan uang untuk ditransfer sejumlah Rp17.322.000. 

"Kemudian saksi menghitung uang tersebut dan ditemukan lembaran uang yang diduga palsu," ungkap Kasi Humas Polres Lotim. 

Baca Juga: Seorang Pria di Bima Bacok Istri dan Mertua, Pelaku Kabur ke Gunung

2. Modus transfer melalui jasa agen bank

Edarkan Uang Palsu, Pelajar dari Lombok Tengah Ditangkap Polisiilustrasi menarik uang (pexels.com/Ono Kosuki)

Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya yaitu mengedarkan uang palsu dengan memanfaatkan jasa transfer via agen bank. Pelaku mencampur uang asli dengan uang palsu, kemudian meminta ditransfer ke nomor rekening yang ditujukan.  

Dalam aksi ini, total uang palsu yang diamankan sebagai barang bukti sejumlah Rp 14.500.000, atau sebanyak 145 lembar dengan pecahan Rp100.000.

"Selain itu diamankan uang asli sebanyak Rp 2.800.000, yaitu 27 lembar pecahan Rp100 ribu dan 2 lembar pecahan Rp50 ribu serta uang asli sebanyak Rp 22.000 sebagai jasa transfer," ungkap Nicholas.

3. Diancam hukuman 15 tahun penjara

Edarkan Uang Palsu, Pelajar dari Lombok Tengah Ditangkap Polisidepositphotos.com/Allaserebrina

Sementara itu, terduga pelaku AA beserta barang bukti uang dan sepda motor saat ini telah diamankan di Mapolres Lotim. Polisi menjerat pelaku dengan yaitu pasal 245 KUHP, orang yang memalsukan Rupiah dan menggunakannya/mengedarkannya diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Lotim mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan dengan peredaran uang palsu, terutama di masa Pilkada.

"Kita imbau masyarakat untuk waspada peredaran uang palsu, karena saat ini rawan beredar di musim politik," tutup Nicholas.

Baca Juga: Murid SD di Bima Kesulitan Sinyal Internet saat UNBK

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya