Sungai Tercemar Mikroplastik, Pemkot Mataram akan Larang Pakai Kresek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai atau tas kresek. Tujuannya untuk mengurangi tumpukan sampah plastik yang sulit didaur ulang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram HM Kemal Islam mengatakan, untuk menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai itu, saat ini sedang disiapkan payung hukum sebagai acuan pelaksanaan.
"Peraturan wali kota (perwal) terkait pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sedang tahap pembahasan. Kita targetkan bulan depan sudah mulai diterapkan," katanya seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (24/2/2023).
1. Sasar retail modern
Dia mengatakan, untuk tahap pertama, realisasi dari perwal tersebut akan menyasar secara masif retail modern yang ada di Kota Mataram.
"Sedangkan untuk penggunaan di pasar tradisional akan dilakukan secara bertahap," katanya.
Menurut dia, dalam perwal itu juga akan ada sanksi yang diberikan bagi yang melanggar ketentuan dan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca Juga: Zohri Diturunkan di Porprov NTB, KLU Panen Emas di Cabor Atletik
2. Tim turun menyelidiki pelanggaran
Apabila ada indikasi pelanggaran terhadap regulasi itu, maka tim dari PPNS akan turun melakukan penyelidikan terhadap indikasi pelanggaran perwal tersebut.
"Sanksi yang akan diberikan kemungkinan dalam bentuk denda, tapi untuk besarannya masih kita atur," katanya.
3. Sungai tercemar mikroplastik
Lebih jauh Kemal mengatakan, kebijakan ini diberlakukan karena salah satu sungai Kota Mataram sudah tercemar mikroplastik. Hal ini disebabkan tingginya produksi sampah plastik yang berakhir di sungai.
"Pembuatan perwal ini sebagai upaya menjaga kondisi lingkungan salah satunya sungai agar tidak tercemar limbah mikroplastik," katanya.
Baca Juga: Pengadilan Mataram Sudah Terima Pelimpahan Perkara Korupsi BLUD Praya
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.