Polda NTB Sita Dua Kapal Tanker Pengangkut 27.000 Solar Subsidi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita dua kapal tanker. Kapal itu mengangkut sedikitnya 27.000 liter bahan bakar minyak jenis solar subsidi.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, di Mataram, Jumat (16/9/2022) membenarkan bahwa mereka menyita dua kapal tanker. Kapal itu diduga beroperasi secara ilegal.
"Kami sita untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Artanto seperti dilansir dari Antara pada Jumat (16/9/2022).
1. Bongkar muat di tengah laut
Artanto mengatakan bahwa pemeriksaan itu berkaitan dengan surat izin bongkar muat kapal tanker yang diduga melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di tengah laut. Pengisian dilakukan kepada sejumlah kapal nelayan di kawasan Perairan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
"Jadi, semua masih dalam proses pemeriksaan. Termasuk terhadap syahbandar terkait surat izin bongkar muat itu," ujarnya.
2. Akan didistribusikan ke perusahaan inisial TN
Menurut informasi, dua kapal tanker tersebut milik perusahaan berinisial CPE asal Palembang. Pihak kepolisian melakukan penyitaan dan pemeriksaan sejak pengamanan, Kamis (15/9/2022).
Kabarnya, puluhan ribu liter solar subsidi itu akan didistribusikan ke perusahaan berinisial TN. Praktis, distribusi itu behasil digagalkan.
Baca Juga: Sekda Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19
3. Perusahaan yang boleh menggunakan solar subsidi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Berikut ini yang berhak menggunakan solar bersubsidi:
1. Usaha mikro: mesin perkakas untuk usaha mikro (mesin giling)
2. Usaha perikanan: kapal ikan Indonesia maksimum 30 GT (terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan budidaya iklan skala kecil (kincir)
3. Usaha pertanian: Alat mesin pertanian dan perkebunan maksimal 2 hektare dan peternakan yang menggunakan mesin pertanian
4. Transportasi:
- Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang / barang (plat dasar hitam)
- Kendaraan bermotor umum (plat dasar kuning) kecuali : mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari 6
-Semua kendaraan layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah)
-Transportasi air dengan motor tempel*
-Kapal angkutan umum berbendera Indonesia baik di sungai, danau, laut dan penyebrangan
-Kapal pelayaran rakyat / perintis
-Kereta api umum penumpang dan barang
Untuk bisa mendapatkan solar bersubsidi, semuanya harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait.
4. Layanan umum
Berikut ini beberapa layanan umum yang juga diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi:
1. Pembakaran dan penerangan di Krematorium dan tempat ibadah
2. Penerangan Panti asuhan dan panti jompo
3. Penerangan rumah sakit tipe C, tipe D dan Puskesmas
Baca Juga: Perbatasan Indonesia-Australia, Nelayan Boleh Cari Ikan di Pulau Pasir
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.