Mahasiswa yang Demo Bawa Senjata Tajam Kini Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolres: demo tak perlu bawa senjata tajam

Mataram, IDN Times - Seorang mahasiswa berinisial I menjadi tersangka karena membawa senjata tajam jenis belati saat unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan Gedung DPRD NTB, Kamis (8/9/2022). Dia kini terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Mustofa di Mataram, Senin, mengatakan, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang menyatakan bahwa perbuatan I terindikasi memenuhi sangkaan pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

"Jadi, yang bersangkutan kami proses sesuai aturan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Sesuaiaturan pidana, dia sekarang terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Mustofa seperti dilansir dari Antara pada Senin (19/8/2022).

1. Proses sesuai prosedur

Mahasiswa yang Demo Bawa Senjata Tajam Kini Terancam 10 Tahun PenjaraIlustrasi senjata tajam (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Terkait penetapan status I sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam, Mustofa meyakinkan bahwa pihaknya sudah menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Pihaknya menangani kasus ini dengan mengedepankan sikap arif dan bijaksana.

"Tentu, kasus ini kami tangani dengan arif dan bijaksana. Masa depan seorang anak bangsa, itu harus kami kedepankan," ucapnya. 

2. Senjata tajam untuk jaga-jaga

Mahasiswa yang Demo Bawa Senjata Tajam Kini Terancam 10 Tahun PenjaraIlustrasi unjuk rasa (IDN Times/Ilyas Mujib)

Lebih lanjut, tersangka I telah mengakui terkait kepemilikan senjata tajam tersebut. Dia juga sudah menyampaikan motivasi membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa.

"Katanya kebiasaan di kampung untuk jaga-jaga," kata Mustofa menirukan pengakuan I yang turut hadir dalam konferensi pers di Polresta Mataram.

Baca Juga: Harga Tiket World Superbike Mandalika Turun 30 Persen

3. Demo tak perlu bawa sajam

Mahasiswa yang Demo Bawa Senjata Tajam Kini Terancam 10 Tahun PenjaraMassa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Dengan adanya kasus ini, Mustofa mengingatkan masyarakat tentang aturan penyampaian aspirasi di tempat umum. Dia berharap agar masyarakat lebih mengedepankan sikap santun, tanpa mengganggu atau pun mengancam keselamatan jiwa diri maupun orang lain.

"Tidak usah membawa sajam (senjata tajam) atau apa pun itu yang bisa membahayakan orang lain dan diri sendiri. Kalau sudah seperti ini, yang rugi, yang bersangkutan (tersangka I) karena membawa (senjata tajam)," ujarnya.

4. Kronologis

Mahasiswa yang Demo Bawa Senjata Tajam Kini Terancam 10 Tahun PenjaraIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Polresta Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk seorang mahasiswa inisial I karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis belati. Pelaku merupakan salah seorang peserta aksi demonstrasi menolak kenaikan harga BBM subsidi di Kantor DPRD NTB sempat rusuh pada Kamis 8 September 2022 lalu. 

Polisi pun langsung menetapkan status tersangka kepada oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di NTB ini. 

5. Penuhi unsur pidana

Mahasiswa yang Demo Bawa Senjata Tajam Kini Terancam 10 Tahun PenjaraSally Ward-Foxton

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku membawa belati tersebut sejak berangkat dari rumah. Tujuannya mengikuti aksi unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM subsidi di Kantor DPRD NTB. 

Dugaan sementara, oknum mahasiswa ini diduga sebagai penyusup atau provokator berusaha memperkeruh aksi demo ini. Perbuatan pelaku dianggap sudah memenuhi unsur pidana hingga ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Dewan Pembina Gapasdap: Perlu Kompensasi Kekurangan Tarif Angkutan 

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya