Dewan Pembina Gapasdap: Perlu Kompensasi Kekurangan Tarif Angkutan 

Nilai kenaikan tarif angkutan dianggap masih terlalu kecil

Mataram, IDN Times - Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan akan diberlakukan pada Senin (19/9/2022) dini hari atau mulai pukul 00.00 waktu setiap daerah. Kebijakan ini merupakan imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu.

Kenaikan tarif yang akan diberlakukan secara nasional itu sebesar 11.79% dari tarif sebelumnya. Ketua Dewan Pembina DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Bambang Haryo Soekartono menilai bahwa kenaikan tarif ini sangat minim. Menurutnya seharusnya kenaikan tarif di atas 35%.

1. Perusahaan pelayaran menanggung biaya lebih 

Dewan Pembina Gapasdap: Perlu Kompensasi Kekurangan Tarif Angkutan Ilustrasi Kapal Feri (Kapal Penyeberangan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Bambang Haryo mengatakan, sepanjang kenaikan BBM, biaya operasional tambahan akibat kenaikan harga BBM seyogyanya ditanggung oleh pemerintah. Namun dalam hal ini perusahaan pelayaran sendiri yang menanggungnya. Hal ini mengakibatkan perusahaan kesulitan untuk menutup biaya operasional dan akan berpengaruh terhadap keselamatan standarisasi pelayaran minimum.

"Harusnya, kementerian perhubungan bisa menanggulangi dengan mengusulkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada presiden atau bantuan subsidi operasional untuk menutupi kekurangan operasional ferry selama in,i” Kata Bambang Haryo dalam siaran persnya, Minggu (18/9/2022).

2. Kenaikan tarif terlalu kecil 

Dewan Pembina Gapasdap: Perlu Kompensasi Kekurangan Tarif Angkutan Bambang Haryo Soekartono (Istimewa)

Bambang mengatakan bahwa kenaikan tarif 11,79% merupakan tarif rata-rata nasional. Sementara tarif untuk lintasan Ketapang-Gilimanuk sangat tertinggal  jauh yang seharusnya sebelum kenaikan BBM kekurangan tarif sesuai perhitungan pemerintah bersama Gapasdap adalah 35% lebih. Sehingga bila ditambah dengan bahan bakar yaitu berkisar 10% maka kekurangan tarif yang sebenarnya pada angkutan penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk adalah berkisar 45-50%.

Dia berharap pemerintah dapat merealisasikan kenaikan minimal 35 persen dan sisa kekurangan akibat kenaikan BBM dapat diberikan dengan kompensasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihilangkan seperti halnya di angkutan udara.

Baca Juga: Polda NTB Sita Dua Kapal Tanker Pengangkut 27.000 Solar Subsidi

3. Kenaikan tarif angkutan 

Dewan Pembina Gapasdap: Perlu Kompensasi Kekurangan Tarif Angkutan ilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk diketahui, demand dari angkutan ferry yaitu truk bawah asosiasi APTRINDO dan bus di bawah asosiasi ORGANDA sudah menaikkan tarif. Kenaikannya antara 35-100% di angkutan bus dan 25-40% di angkutan truk sebelum Kementerian Perhubungan menetapkan tarif angkutan bus yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan tiga hari setelah kenaikan bbm subsidi.

Dampak kenaikan tarif ferry 35% berpengaruh terhadap harga barang yang tidak lebih dari 0,01% dari nilai barang sehingga pengaruh inflasi sangat kecil.

4. Peraturan Kemenhub 

Dewan Pembina Gapasdap: Perlu Kompensasi Kekurangan Tarif Angkutan Sally Ward-Foxton

Dalam Kepmenhub Nomor 172 Tahun 2022 itu, tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi naik rata-rata 11,79 persen. Aturan tersebut ditetapkan pada 15 September 2022, selanjutnya pada 16-18 September 2022 adalah masa sosialiasi dan penyesuaian sistem dan akan berlaku pada Senin, 19 September 2022, pukul 00.00 WIB.

Diketahui bahwa angka persentase tersebut masih jauh dari aspirasi para pengusaha yang sudah disampaikan kepada Kemenhub. Perhitungannya, kekurangan perhitungan harga pokok produksi (HPP) tarif yang dihitung dan ditetapkan pada tahun 2019 berdasarkan Permenhub Nomor 66 Tahun 2019 belum mencapai 100 persen.

5. Masyarakat dilema 

Dewan Pembina Gapasdap: Perlu Kompensasi Kekurangan Tarif Angkutan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Lembar sukses melayani puncak layanan penyeberangan di lintasan Padangbai-Lembar yang menghubungkan Pulau Bali dengan Lombok dalam mendukung perhelatan MotoGP Mandalika Tahun 2022. (Dok. ASDP)

Salah satu warga Kota Mataram, Putri mengatakan bahwa kenaikan tarif angkutan ini berpengaruh pada bertambahnya biaya yang akan dikeluarkan oleh dirinya sebagai pelaku perjalanan. Namun demikian, dia juga merasa bahwa memang perlu ada kenaikan tarif atau ongkos, sebab kenaikan harga BBM sudah diberlakukan.

“Kalau tidak dinaikkan (tarif angkutan) kasihan juga perusahaan, nanti rugi dong. Kalau dinaikkan ya kita harus mengeluarkan cost (biaya) lebih. Jadi kalau ditanya tanggapan saya sebagai pengguna jasa ya saya bingung juga,” ujarnya.

Dia berharap dalam hal ini tidak ada pihak yang dirugikan. Sementara itu, dia juga berharap Pemerintah dapat memberikan subsidi kepada perusahaan angkutan, agar dapat membantu operasional. Sehingga, kenaikan tarif tak semuanya dibebankan kepada masyarakat atau pengguna jasa.

Baca Juga: Harga Tiket World Superbike Mandalika Turun 30 Persen

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya