Bandar Narkoba di Mataram Mengaku Punya Ratusan Ayam Aduan

Keuntungan adu ayam mengejutkan

Mataram, IDN Times -  I Nyoman Juliandari alias Mandari yang didakwa sebagai bandar pengendali peredaran narkoba jenis sabu-sabu asal Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengakui punya ratusan ayam aduan.

"Ayam aduan, saya punya ratusan," kata Mandari ke hadapan majelis hakim yang dipimpin Sri Sulastri dalam sidang dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa bersama suami, I Gede Bayu Pratama di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (26/9/2022) seperti dilasir dari Antara.

1. Sabung ayam untung banyak

Bandar Narkoba di Mataram Mengaku Punya Ratusan Ayam Aduanayam jago (kiri) dan ayam betina (kanan) (pixabay.com/pavlofox-514753)

Dirinya mengeluarkan ayam aduan dalam arena sabung ayam itu melihat momentum acara keagamaan yang digelar Umat Hindu. Dia pun meyakinkan hakim bahwa dirinya sudah biasa melakukan kegiatan sabung ayam.

"Seperti kalau ada odalan (upacara keagamaan), pasti ada (sabung ayam)," ucap dia seperti dilansir dari Antara pada Selasa (27/9/2022).

Dengan mengikutsertakan ayam aduan miliknya dalam sabung ayam di setiap acara keagamaan, Mandari mengaku bisa mendapat keuntungan menang hingga puluhan juta.

"Jadi, ada taruhan antara saya dengan lawan. (Besar) taruhannya tergantung, ada Rp50 juta sampai Rp100 juta, bahkan lebih," katanya.

Kalau di Pulau Lombok, lanjut dia, ayam aduan miliknya kerap mengikuti sabung ayam dalam acara keagamaan di wilayah Suranadi, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Utara.

2. Pelihara ayam jadi hobi

Bandar Narkoba di Mataram Mengaku Punya Ratusan Ayam AduanAyama Bangkok (instagram.com/jefriedward_)

Bahkan, Mandari mengaku pernah diundang dalam pertarungan sabung ayam di Pulau Bali. Dalam acara di Bali tersebut, jelas dia, ada juga peserta undangan yang datang dari Kalimantan.

"Saya pernah diundang (sabung ayam) di Bali. Diberikan surat undangan, pergilah ke situ," ujar Mandari.

Lebih lanjut, Mandari mengakui bahwa memelihara ayam aduan ini sudah menjadi bagian dari hobi dirinya.

"Jadi bukan pekerjaan, hanya sekadar hobi saja," kata Mandari

Baca Juga: Perampok yang Perkosa Korbannya di Lombok Timur Ditembak Polisi

3. Tak boleh taruhan

Bandar Narkoba di Mataram Mengaku Punya Ratusan Ayam AduanIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Terkait dengan pengakuan tersebut, hakim ketua Sri Sulastri bertanya kepada Mandari terkait legalitas dari kegiatan sabung ayam dalam sebuah acara keagamaan umat Hindu.

"Memangnya boleh taruhan? tidak ditangkap polisi?," kata Sri Sulastri bertanya.

Mandari menjawab hal itu dengan menyatakan tidak mengetahuinya. Dia hanya ikut karena ada undangan dari pihak penyelenggara.

Sri Sulastri pun menyampaikan bahwa dirinya pernah tugas di wilayah Singaraja, Bali. Dia mengakui ada kegiatan sabung ayam ketika umat Hindu menggelar acara keagamaan.

"Memang ada (sabung ayam), tetapi tidak pakai taruhan uang. Karena itu tidak boleh," ujarnya.

4. Gonta ganti nomor

Bandar Narkoba di Mataram Mengaku Punya Ratusan Ayam Aduanmediaindonesia.com

Selain mempertanyakan hobi yang mendatangkan keuntungan puluhan juta, Sri Sulastri juga mempertanyakan Mandari perihal dirinya yang kerap gonta-ganti nomor perdana telepon seluler.

Dalam pengakuan ke hadapan majelis hakim, Mandari mengatakan itu berkaitan dengan profesi dirinya yang menerima gadai barang.

"Karena banyak yang menelpon saya minta gadai tanpa jaminan. Saya tidak suka itu, makanya sering ganti nomor," kata Mandari.

Menurut hakim ketua, jawaban tersebut di luar nalar. Sri Sulastri melihat hal itu janggal. Apabila tidak terima gadai tanpa jaminan, seharusnya Mandari tidak perlu memberikan respon.

"Kalau memang pendapatan dari terima gadai, kenapa harus gonta-ganti nomor. Apa malah itu tidak merugikan. Saya saja, nomor telepon lama saya masih saya simpan," ujar Sri Sulastri.

5. Diduga bandar

Bandar Narkoba di Mataram Mengaku Punya Ratusan Ayam Aduanilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam perkara ini, Mandari bersama suaminya, Bayu, didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UndangUndang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pasal 132 ayat 1 tersebut berkaitan dengan pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba. Mandari bersama suaminya, Bayu, diduga sebagai pengendali atau inang dari peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang telah mengungkap peran tiga anggota jaringannya yang kini sudah berstatus narapidana. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tanker Isi BBM Ilegal di Lombok

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya