Kejati NTB Gelar Perkara Korupsi IGD RSUD Lombok Utara di Kejagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan gelar perkara korupsi proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kepala Kejati NTB Sungarpin membenarkan perihal adanya kegiatan penyidik melaksanakan gelar perkara korupsi proyek tahun anggaran 2019 tersebut di Kejagung.
"Iya, baru selesai ekspose (gelar perkara). Akan tetapi, itu bentuknya masih gambaran saja," kata Sungarpin seperti dikutip dari ANTARA pada Selasa (4/10/2022).
1. Berdasarkan hasil audit ulang
Dengan menyampaikan pernyataan demikian, dia pun enggan memaparkan secara perinci terkait dengan hasil gelar perkara dengan Kejagung tersebut. Dia meminta awak media untuk bertanya pada Aspidsus (Asisten Pidana Khusus).
"Untuk jelasnya, nanti saja. Tanya sama Aspidsus," ujar dia.
Dasar kejaksaan melakukan gelar perkara dengan Kejagung ini berawal dari adanya hasil audit ulang Inspektorat NTB yang menganulir hasil audit pertama dengan kerugian negara sedikitnya Rp240 juta.
Baca Juga: ASN NTB Dibimbing agar Familier dengan Event Pariwisata
2. Audit ulang atas permintaan tersangka
Inspektorat NTB melaksanakan audit ulang berdasarkan adanya permintaan dari salah seorang tersangka. Sungarpin pun memastikan permintaan audit ulang itu bukan berasal dari penyidik.
Terkait dengan hasil audit ulang tersebut, Sungarpin masih enggan menyampaikan kepada publik. Padahal, dia sebelumnya menjanjikan hasil audit ulang akan disampaikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Kejagung.
"Nanti saja itu," ucapnya
3. Kekurangan volume pekerjaan
Proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang IGD RSUD Lombok Utara ini dikerjakan oleh PT Batara Guru Group. Proyek dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar yang bersumber dari APBD Lombok Utara.
Dugaan korupsi muncul setelah pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara hasil hitung awal dari Inspektorat Lombok Utara.
Modus korupsi dari kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan. Angka kerugian negara itu pun muncul dari dugaan tersebut.
4. Libatkan wakil bupati lombok utara
Untuk proyek ini, Kejati NTB menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara berinisial DKF sebagai tersangka. DKF terjerat kasus korupsi tersebut saat mengemban jabatan staf ahli dari konsultan pengawas proyek CV Indo Mulya Consultant.
DKF menjadi tersangka bersama pimpinan CV Indo Mulya Consultant berinisial LFH, Direktur RSUD Lombok Utara berinisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa Direktur PT Batara Guru Group berinisial MF.
Baca Juga: Jaksa Kantongi Bukti Keterlibatan Korupsi Oknum Polisi di NTB
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.